Penjaga Warung di Sumut Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah Kelas 2 SD

10 Agustus 2022 12:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pelaku pencabulan anak kelas 2 SD di Tanjung Balai. Foto: Polres Tanjung Balai
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pelaku pencabulan anak kelas 2 SD di Tanjung Balai. Foto: Polres Tanjung Balai
ADVERTISEMENT
Siswa perempuan kelas 2 sekolah dasar di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan. Pelakunya seorang penjaga warung berinisial DSM (25).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi Minggu (7/8), sekitar pukul 18.00 WIB.
"Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor), bahwa sewaktu korban membeli jajan di kedai terlapor. Korban diajak ke kamar, tersangka lalu membuka pakaian dalam korban, kemudian mencabuli korban," ujar Eri, Rabu (10/8).
Setelah peristiwa tersebut, korban menceritakan kejadian itu ke ibunya. Dia mengeluh sakit pada perutnya dan mengalami rasa perih di kemaluannya.
"Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Eri.
Pada Senin (8/8) pukul 18.30 WIB pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujar Eri.