Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penjagal Anjing Peliharaan di Tangerang Bisa Dijerat Pasal Kejahatan Peternakan
26 Desember 2023 13:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak penjagalan anjing french bulldog peliharaan yang dilakukan oleh pemilik lapo terjadi di wilayah Benda, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dalam penyelidikan itu, terduga pelaku nantinya akan dikenakan pidana terkait dengan kejahatan peternakan.
"Ya, sudah kami terima laporan. Sedang diselidiki. Dalam kasus ini ada pasal terkait tindak pidana kejahatan peternakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Selasa, (26/12).
Tindak pidana kejahatan peternakan dan kesehatan hewan Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dengan Pasal 91A UU 41/2014 dan atau 406 ayat 2 dan atau 302 KUHPidana.
Pasal 91A berbunyi
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan dengan memalsukan Produk Hewan dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 406 KUHP ayat 1 dan 2 berbunyi
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Pasal dikenakan sesuai dengan laporan yang ada, hukuman dua tahun penjara, namun masih kita selidiki kasusnya," ujar Rio.
Awal kasus
Dugaan penjagalan anjing peliharaan untuk konsumsi rumah makan itu dilakukan oleh pemilik rumah makan lapo di kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) dengan nomor LP/B/1773/XII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut berawal dari pemilik, Daniel, yang mengaku kehilangan anjing peliharaannya berjenis french bulldog bernama Chloe. Menurut keterangan Daniel, Chloe hilang pada Sabtu (23/12) pukul 10.00 WIB saat dirinya sedang membuka ruko.
Menurut laporan, usai menyadari anjingnya hilang, Daniel lantas mencari ke sekitar ruko hingga melapor pada satpam kecamatan. Satpam lalu mengatakan Chloe dibawa ke rumah makan lapo milik pelaku penjagalan.
Daniel langsung mendatangi rumah makan tersebut dan menanyakan keberadaan anjingnya. Saat ditanya, pemilik rumah makan lapo itu kemudian mengakui Chloe sudah mati.
Namun terduga pelaku mengaku Chloe mati karena terjerat tali, bukan dibunuh. Padahal setelah dicek, Chloe ditemukan mati dengan kondisi leher tersayat.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengatakan anjing Chloe ini mati terjerat tali. Lalu kalo memang mati terjerat tali, kenapa harus dia bakar dan sayat perutnya seperti proses persiapan daging anjing lainnya? Ini jelas pembohongan dan keterangan yang sangat kuat diduga palsu," kata Ketua ADI Doni Herdaru kepada kumparan, Senin (25/12).
Terduga pelaku bahkan menantang Daniel untuk melaporkannya ke polisi.