Penjambret di Penjaringan Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Susu

4 Juli 2018 12:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap dua jambret di Penjaringan. (Foto: fachrul irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap dua jambret di Penjaringan. (Foto: fachrul irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus dua jambret di Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya, yakni MY (22) dan UTA (21). MY mengaku nekat menjabret untuk membeli susu keponakannya.
ADVERTISEMENT
“Buat beli susu keponakan, Pak. Umurnya baru lima bulan,” ujar MY saat ditanya Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/7).
Rachmat menerangkan, pelaku MY merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada 2016.
Polisi tunjukan barang bukti usai tangkap dua jambret di Penjaringan. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tunjukan barang bukti usai tangkap dua jambret di Penjaringan. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
MY dan UTA ditangkap di tempat yang berbeda. UTA ditangkap di Waduk Pluit pada Rabu (20/6), sehari setelah kejadian. Sedangkan pelaku MY ditangkap di rumah tersangka pada Selasa (3/7).
Keduanya sudah menjambret sebanyak empat kali. Mereka biasa beraksi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara dan Tambora, Jakarta Barat.
Polisi menangkap mereka dengan barang bukti handphone, uang tunai, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. “Mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Rachmat.
Polisi tunjukan barang bukti usai tangkap dua jambret di Penjaringan. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tunjukan barang bukti usai tangkap dua jambret di Penjaringan. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT