Penjambret di Sleman Ini Incar Perempuan Naik Motor Sendirian Malam-malam

20 Desember 2024 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Sleman menangkap Ipnu alias Kenot (22) jambret spesialis tas perempuan, Jumat (20/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Sleman menangkap Ipnu alias Kenot (22) jambret spesialis tas perempuan, Jumat (20/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Ipnu alias Kenot (22 tahun), jambret spesialis tas perempuan, ditangkap Polresta Sleman. Ipnu yang merupakan residivis pencurian sepeda motor ini menjambret dua perempuan di Kapanewon Seyegan.
ADVERTISEMENT
"Dia pencurian dengan kekerasan. Dimulai dengan mengamati dan mencari korbannya, perempuan yang mengendarai sepeda motor sendiri," kata Kapolsek Seyegan AKP Pujiono, di Polresta Sleman, Jumat (20/12).
Pujiono mengatakan pelaku juga orang Seyegan. Dia sudah dua kali beraksi dengan dua korban yang berbeda.
"Kalau sudah mendapatkan target, memepet sepeda motor korban lalu merampas tas milik," bebernya.
Lokasi penjambretan pertama ada di bulak sawah di selatan Dusun Jamblangan pada 11 Desember. Lalu TKP kedua berada di bulak persawahan di timur Dusun Kurahan pada 13 Desember. Kedua peristiwa terjadi pada malam hari.
Korban pertama adalah perempuan berinisial CL (18). Dia yang baru pulang dari rumah temannya untuk mengerjakan PR dijambret pelaku hingga jatuh dari motor. Pelaku mengambil tas berisi uang dan ponsel.
ADVERTISEMENT
"Tas milik korban berisikan uang Rp 250 ribu," katanya.
Polresta Sleman menangkap Ipnu alias Kenot (22) jambret spesialis tas perempuan, Jumat (20/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Korban TKP kedua adalah perempuan berinisal KC (26). Saat itu KC baru pulang kerja dan dibuntuti pelaku. KC sempat memberikan perlawanan dan terjadi saling tarik menarik tas gendong.
"Akibatnya tersangka dan korban terjatuh dari sepeda motor. Tersangka masih berusaha mengambil tas milik korban," katanya.
KC sendiri mengalami luka di bagian kaki dan sempat menjalani rawat inap.
Kenot akhirnya ditangkap polisi 16 Desember lalu berkat korban yang mengenali ciri-ciri pelaku. "Yang terakhir pelaku ini tidak pakai helm," katanya.
Kenot kini terancam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.