Penjambret Ibu Gendong Bayi di Jakbar Ditembak karena Coba Kabur

4 Juli 2019 18:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penjambret Ibu gendong bayi di Jakarta Barat ditangkap. Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penjambret Ibu gendong bayi di Jakarta Barat ditangkap. Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Teguh harus berjalan pincang saat keluar dari mobil Jatanras Polres Metro Jakarta Barat. Mulutnya tidak berhenti merintih kesakitan saat dibawa masuk ke rumah tahanan.
ADVERTISEMENT
Dia merupakan pennjambret di Tanjung Duren, Jakarta Barat, yang membuat nenek Tjhay Mou dan cucunya terjatuh ke aspal pada Rabu (3/7). Tidak sampai satu hari, Teguh ditangkap polisi.
Namun, bukan menyerahkan diri saat ditangkap, laki-laki 38 tahun itu justru berusaha kabur. Polisi terpaksa menghentikan pelariannya dengan tembakan pada kakinya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu mengatakan, Teguh ditangkap di rumahnya di Tangerang Selatan. Penangkapan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami mengidentifikasi semua gambar yang ada di CCTV. Hasil penyelidikan kami mengarah ke pelaku yang melakukan penjambretan dan sesuai ciri-ciri sepeda motornya dan pakaian yang digunakan saat itu,” kata Edi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Barang bukti penjambret Ibu gendong bayi di Jakarta Barat ditangkap. Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan
Dari keterangan pelaku diketahui kalung yang dijambret sudah dijual ke penadah berinisial DI seharga Rp 1,9 juta. Dari DI kalung kembali dijual ke MN dengan harga Rp 2 juta. MN kemudian menyerahkan kalungnya kepada EN untuk dilebur dan dicetak menjadi perhiasan baru.
ADVERTISEMENT
Edi mengatakan Teguh selalu menjual barang curiannya kepada tiga penadah itu. Meski begitu, dia sendirian saat beraksi.
“Dia sudah melakukan 10 kali dan baru kali ini tertangkap,” kata Edi.
Rilis penangkapan penjambret Ibu gendong bayi di Jakarta Barat ditangkap. Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor yang digunakan Teguh, pakaian, dan emas batangan hasil pencetakan ulang.
Dia dijerat Pasal 365 KUHP, sementara DI, MN dan EN dijerat pasal 480 KUHP.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Edi.