Penjarahan di Pasar Kutabumi: Mantan Dirops Perumda Pasar NKR Jadi Tersangka

31 Oktober 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kios para pedagang di Pasar Kutabumi hancur, barang mereka dijarah, oleh sejumlah orang tidak dikenal. Foto: admin
zoom-in-whitePerbesar
Kios para pedagang di Pasar Kutabumi hancur, barang mereka dijarah, oleh sejumlah orang tidak dikenal. Foto: admin
ADVERTISEMENT
Polres Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus kerusuhan berujung penjarahan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada (24/10).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengatakan bahwa penetapan satu orang tersangka baru di dalam kasus bentrok Pasar Kutabumi itu ialah berinisial TW yang merupakan mantan Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 September 2023 lalu. Kami, tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, telah menetapkan TW sebagai tersangka di kasus Pasar Kutabumi," katanya, Selasa, (31/10).
Penetapan pelaksanaan gelar perkara dengan adanya fakta-fakta tambahan. Mulai dari dugaan upaya menggerakkan massa, hingga mobilisasi langsung atas bentrok Pasar Kutabumi yang ditemukan oleh tim penyidik.
"Di tingkat penyidik sudah menemukan fakta bukti cukup untuk mempersangkakan saudara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti serta pemenuhan berdasarkan unsur delik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pidana Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.