Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penjelasan ACT soal Dana 13,7 Persen untuk Dana Operasional
6 Juli 2022 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar tidak memberi penjelasan lebih mendalam. Menurutnya, aturan itu harus disosialisasikan lebih jauh ke masyarakat.
"Kami sampaikan ke teman-teman bahwa status dana yang ada di kami, itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada suatu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional 10 persen mungkin perlu sosialisasi lebih baik. Khawatirnya masyarakat kita pemilik atau pegiat-pegiat kemanusiaan belum banyak yang tahu,” kata Ibnu di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Ibnu lalu menyinggung soal terkait teknis corporate social responsibility (CSR) di lembaga lain yang kemungkinan juga berbeda. Menurutnya, tidak hanya ACT yang mengambil biaya operasional di atas ketentuan yang berlaku.
"Kemarin kami sampaikan bahwa bagaimana dengan misalnya dana CSR. Karena CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT, jangan-jangan lembaga lain juga sama. Disepakati dengan dana CSR perusahaan misalnya operasionalnya 15 persen, atau 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Kemarin kami sampaikan itu, juga mungkin ada beberapa berikutnya mungkin beberapa lembaga yang mungkin kelola zakat yang 12,5 persen atau seperdelapan. Beberapa fatwa MUI juga ternyata dengan zakat juga Lembaga zakat juga berbeda,” tambahnya.
Untuk itu, Ibnu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait hal tersebut. Dia menilai perlu ada kebijakan yang jelas dari Kemensos.
“Secara prinsip kemarin sampaikan ini yang kemudian kenapa muncul rekomendasi dari pihak Kemensos akan hadir untuk memilah-milah sebenarnya. Mana yang masuk kategori untuk bisa lakukan di PUB dan mana yang bisa mungkin perlu kebijakan atau aturan-aturan yang berbeda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi mengatakan, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
ADVERTISEMENT
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sehingga, izin ACT dibekukan.