Penjelasan Adira Finance Soal Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang
·waktu baca 3 menit

Neni Nuraeni (37 tahun), ibu rumah tangga di Karawang, terjerat kasus fidusia (pemindahtanganan objek jaminan) setelah gagal bayar kredit mobil.
Neni yang masih dalam periode menyusui anaknya itu, sempat ditahan di Lapas Karawang pada 22-30 Oktober 2025, namun kini menjadi tahanan rumah setelah mendapat sorotan publik.
Neni dalam persidangan mengaku mengajukan kredit mobil bekas ke Adira Finance yang berujung kredit macet dalam kondisi di bawah tekanan suami. Mobil tersebut juga dalam kuasa suaminya.
Saat pengajuan kredit, suami Neni tak lolos BI Checking sehingga menggunakan nama Neni yang kala itu masih bekerja sebagai buruh pabrik.
Neni menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Adira Finance dan memohon agar perkara yang menjeratnya tidak berujung ke penjara.
Ibu tiga anak ini mengaku sangat takut kembali mendekam di balik jeruji karena tak sanggup berpisah lagi dengan anak-anaknya.
Terkait hal ini, PT Adira menyampaikan tanggapannya.
"Kami dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menghormati pemberitaan tersebut dan memahami perhatian publik terhadap kasus ini," kata Nanang, selaku Kepala Wilayah Jabotabek 2 Adira Finance dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (10/11).
Berikut tanggapan lengkap dari Adira:
Kami turut prihatin atas situasi yang dialami Ibu Neni Nuraeni. Kami memahami kondisi beliau sebagai seorang ibu, dan karenanya kami menghormati kebijakan pihak berwenang yang memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek sosial dan tanggung jawab keluarga.
Kasus ini berawal dari wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh konsumen Adira Finance Cabang Bekasi 5 Car Cikarang (“Adira Finance”) atas nama Ibu Neni Nuraeni, yang disertai dengan pengalihan unit secara tidak sah. Dugaan sementara terkait kasus ini, nama Ibu Neni telah dipergunakan oleh suami Ibu Neni atas nama Bapak Denny Darmawan.
Dalam proses penanganan kasus ini, terlebih dahulu telah ditangani sesuai prosedur internal Adira Finance, yang lanjut dikoordinasikan juga dengan pihak berwenang. Proses hukumnya saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang.
Adira Finance akan terus menjalankan bisnis berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial. Adira Finance juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat, termasuk edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.
Sekilas Kasus Neni
Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas ke Adira Finance. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.
Angsuran hanya dibayar enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Pihak perusahaan leasing lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Kasus Neni menjadi viral karena dia saat ditahan selama diadili harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui. Neni memiliki 3 anak yang masih kecil.
Neni sempat ditahan pada 22 Oktober 2025 lalu. Delapan hari kemudian, Majelis Hakim mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan rumah.
Belakangan, terungkap Neni pun mengaku menjadi korban kekerasan rumah tangga oleh suaminya.
Terkait penyataan Neni itu, Denny tak menyangkalnya. Dia menyampaikan penyesalan mendalam atas persoalan hukum yang menjerat istrinya.
“Ya memang apa yang diceritakan istri saya di hadapan majelis hakim itu benar adanya. Saya juga nggak bisa berbuat apa-apa karena itu sudah keputusan istri (ingin bercerai),” ujar Denny dengan nada lirih, Kamis (6/11).
Denny mengaku menyesal dan berharap dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya yang kini di ambang perceraian.
Sidang kasus fidusia yang menjerat Neni masih bergulir di PN Karawang. Dia akan menjalani sidang tuntutan jaksa pada 18 November 2025.
