Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Soekarno

Penjelasan ANRI soal Pidana Jual Arsip Terkait Surat Cerai Sukarno-Inggit

25 September 2020 21:37 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokumen surat pernikahan serta perceraian Presiden Sukarno dan Inggit Garnasih hendak dijual pewarisnya yakni Tito Z. Harmaen atau dikenal Tito Asmarahadi. Tito ini merupakan cucu angkat Inggit. Ibu Tito, Ratna Juami, anak angkat dari Inggit Garnasih.
ADVERTISEMENT
Tito hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar. Sebelumnya, Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso menyataan penjual arsip negara bisa dipidana sesuai Pasal 87 dan Pasal 88 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan atau UU Kearsipan.
Namun, pernyataan itu diluruskan oleh Divisi Hukum ANRI Rudi Anton mengatakan dalam hal kasus surat nikah-cerai Sukarno-Inggit ini, sebenarnya masih masuk ranah pribadi wasiat keluarga. Surat itu, kata Rudi, bukan milik negara.
"Tentu dengan mudah kita jawab, arsip itu masih di ranah private seseorang atau keluarga. Walaupun kakek Anda seorang pahlawan nasional, tapi surat cerai itu kan masuk ranah perdata Anda. Itu masih keluarga Anda," ujar Rud, kepada kumparan Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
"Namun apabila arsip itu sudah ke ANRI, itu sudah diserahkan ke ANRI, itu milik negara. Itu yang tidak boleh dijual dan kalau dijual bisa dipidana," lanjut Rudi.
Rudi mengatakan, berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 88 UU Kearsipan, disebut bagi seseorang yang menjual arsip negara dipidana dengan ancaman 10 tahun dan 5 tahun bui.
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pasal 87 UU Kearsipan

Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 88 Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Namun, kata Rudi, detail pidana di dalam pasal itu ada juncto Pasal 53 dan Pasal 58 ayat 3 UU Kearsipan. Pasal 53 (1) Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI.
ADVERTISEMENT
(2) Lembaga negara di daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
(3) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.
(4) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah kabupaten/kota.
(5) Satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip perguruan tinggi di lingkungannya.
(6) Perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) adalah arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan
b. telah habis retensinya dan berketerangan
ADVERTISEMENT
dipermanenkan sesuai dengan JRA.
(8) Selain arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA dan dinyatakan dalam DPA oleh lembaga kearsipan dinyatakan sebagai arsip statis.
Pasal 58 (1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pihak ketiga mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada pemberi kerja dan lembaga lain yang terkait.
(3) Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja. Dengan demikian, kata Rudi, sebenarnya masih sah-sah saja pewaris Inggit menyimpan surat cerai bapak bangsa itu. "Tapi memang kami upayakan meminta ke keluarga agar surat aslinya itu diserahkan ke ANRI, kami pasti akan mengganti rugi," ujar Rudi tanpa menyebut berapa besaran ganti rugi yang akan diterima pewaris.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten