Penjelasan Baleg soal Batalkan Syarat Terpidana di Bawah 5 Tahun Jadi Wantimpres

12 September 2024 23:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dari PPP memimpin raker revisi UU Pilkada, Rabu (21/9/2024). Foto: Dok Baleg RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dari PPP memimpin raker revisi UU Pilkada, Rabu (21/9/2024). Foto: Dok Baleg RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menjelaskan mengapa pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI akhirnya dicoret dari Revisi UU Wantimpres.
ADVERTISEMENT
“Ya, namanya hasil lobi, diskusi di situ ramai gitu kan, kan yang mengusulkan itu kemudian pemerintah,” kata Awiek saat menjelaskan alasan di balik batalnya pasal syarat terpidana di RUU Kementerian Negara.
“Ya, memang kemarin itu ketika forum lobi dan juga perdebatan di panja, itu kan masih tentatif, teman-teman masih bersilang pendapat,” tuturnya.
Sebelumnya, pasal tersebut sudah disepakati saat rapat pleno antara Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah, Selasa (10/9).
Aturan ini merupakan usulan pemerintah. Dalam DIM 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan pasal yang awalnya berbunyi, 'tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap', diubah menjadi:
“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan, yang kemudian disepakati pada Selasa kemarin.
ADVERTISEMENT
Awiek menjelaskan bahwa merupakan hal yang normal mengubah pasal-pasal meskipun sudah disahkan di tingkat pertama. Dengan catatan perubahan ini dilakukan di tingkat paripurna.
“Kecuali nanti ada yang tidak setuju di paripurna. Kalau di paripurna, fraksi boleh menarik pendapatnya. Itu hal yang lumrah saja,” kata Awiek.
“Dulu bahkan di periode lalu, teman-teman mungkin masih ingat ada RUU tentang perbukuan. Mau diketok dari paripurna, pemerintah dan fraksi PPP menarik dulu. Supaya tidak disahkan,” tuturnya.