Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penjelasan Bima Arya soal Sengketa Tanah Kelurahan di Bogor yang Berujung Ricuh
5 Januari 2021 20:57 WIB

ADVERTISEMENT
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan buka suara terkait sengketa tanah Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, pada Senin (4/1) yang berujung ricuh. Kericuhan dipicu usai sekelompok ormas menyegel dan menutup kantor kelurahan itu dengan gembok.
Bima Arya mengatakan pihak yang bersengketa dalam hal ini Pemkot Bogor dan pemilik tanah atau pengembang menyelesaikan masalahnya lewat jalur hukum. Kasus sengketa tanah itu kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Bogor.
ADVERTISEMENT
"Itu adalah sengketa lama secara internal (pihak sengketa) sebetulnya. Jadi pemkot menggunakan fasum fasos (Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial) dari pengembang ya dan itu dibolehkan, tetapi kemudian karena ada konflik secara internal maka ada keinginan dari pihak pengembang agar itu ditarik lagi," kata Bima Arya di balai Kota Bogor, Selasa (5/1).
"Saya kira yang penting adalah 2 hal. Yang pertama adalah ini harus diselesaikan menurut hukum. Jadi melalui proses mediasi difasilitasi kami, terus komunikasi dengan pengembang agar terdapat legal standing yang jelas. Nah karena itu akan baik sekali apabila prosesnya proses hukum saja," lanjut Bima Arya.
Bima tidak menyebut siapa pengembang yang dimaksud. Namun menurut dia, awalnya tanah kelurahan itu memang fasum fasos milik pengembang yang digunakan oleh pemkot untuk mendirikan kantor Kelurahan Kencana.
ADVERTISEMENT
"Hukum yang memutuskan karena kita berpegangan kepada site plan. Di mana site plan itu menunjukkan bahwa lokasi kelurahan itu adalah fasum fasos yang bisa dipergunakan untuk bangunan pemerintahan, begitu. Tetapi kalau ada data lain dari pengembang ya silakan itu dibuktikan melalui proses hukum," ujar dia.
Bima menambahkan, Pemkot Bogor melalui Kecamatan bersama TNI Polri sudah mediasi kepada pihak yang bersengketa. Pemkot meminta agar kedua pihak yang bersengketa tidak mengganggu pelayanan di kelurahan.
"Poin kedua adalah pelayanan tidak boleh terganggu. Saya berterima kasih sudah dicapai kesepakatan difasilitasi Muspika TNI Polri warga semua agar pelayanan tidak terganggu dibuka ya. Sekarang kita masih terus melakukan proses mediasi dengan semua agar dua itu bisa terjadi ya. Pertama pelayanan publik tidak terganggu yang kedua hukum yang akan menentukan," kata Bima.
ADVERTISEMENT