Penjelasan BIN soal Larangan Berjenggot untuk Anggotanya

18 Mei 2017 13:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Badan Intelijen Negara (BIN) (Foto: bin.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Badan Intelijen Negara (BIN) (Foto: bin.go.id)
Surat edaran berkop Badan Intelijen Negara jadi perbincangan di media sosial sejak sehari terakhir. Surat tersebut berisi larangan dari BIN bagi anggotanya untuk memelihara jenggot dan menggunakan celana cingkrang.
ADVERTISEMENT
Surat edaran itu tertanggal 15 Mei 2017 dengan nomor surat SE28/V/2017. Deputi VI Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya mengakui kebenaran surat edaran tersebut. Tapi, ia menegaskan surat edaran tersebut bukan untuk konsumsi publik dan hanya berlaku di internal BIN.
"Ini persoalan BIN, bukan untuk konsumsi publik, tidak ada kaitan dengan publik," ujar Sundawan ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (18/5).
Menurut dia, edaran tersebut merupakan bagian dari pembinaan personel. BIN, kata Sundawan, memiliki kode etik yang harus diikuti oleh seluruh anggota.
"Ini bagian dari pembinaan personel karena kami punya kode etik. Lagipula aturan di tiap instansi itu ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sundawan mengatakan sebenarnya edaran mengenai cara berpakaian untuk para anggota BIN sebenarnya bukan sesuatu hal yang baru. Di lingkungan BIN memang ada edaran secara berkala yang mengatur perilaku personel sesuai dengan kode etik yang berlaku.