Penjelasan Ditjen Imigrasi soal 49 TKA China Masuk Kendari

17 Maret 2020 15:39 WIB
Arvin Gumilang, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arvin Gumilang, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Kendari, Indonesia. Hal tersebut menyusul viralnya video di masyarakat terkait kedatangan para TKA itu di Bandara Haluoleo, Kendari.
ADVERTISEMENT
Sejumlah spekulasi bermunculan terkait kedatangan para TKA China di Kendari itu. Termasuk apakah para TKA datang dengan dokumen yang legal atau terbebas dari virus corona yang tengah mewabah di dunia.
Terkait hal itu, Kabag Humas Imigrasi Arvin Gumilang memberi penjelasan.
Pertama, Arvin menyebut, para TKA menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Hal itu sesuai PermenkumHAM Nomor 51 Tahun 2016.
Arvin juga membenarkan bahwa para TKA sempat transit di Thailand. Sebab, ada cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera di paspor mereka pada tanggal 29 Februari 2020. Mereka meninggalkan Thailand pada 15 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan sertifikat kesehatan atau surat sehat pemerintah Thailand, sejak tanggal 29 Febaruari hingga 15 Maret, mereka telah dikarantina di Thailand. Surat tersebut sudah diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di Bangkok pada tanggal 15 Maret.
Arvin mengatakan, para TKA itu sampai ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soetta. Sudah diterbitkan juga surat rekomendasi kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap TKA tersebut.
"Bahwa benar petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagai mana tertera pada paspor mereka setelah Warga Negara Tiongkok tersebut menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta," kata Arvin dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Arvin juga membenarkan bahwa pada 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA, para TKA tiba di Kendari menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696. Arvin menegaskan, para TKA tersebut memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
ADVERTISEMENT
"Perlu diketahui bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno Hatta dan mereka dinyatakan layak untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia," kata Arvin.
"Kantor Imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing," ucapnya.