Penjelasan Ditjen Imigrasi soal Jerman Tolak Paspor Baru RI Tanpa Tanda Tangan

12 Agustus 2022 21:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Jerman mengeluarkan aturan baru untuk menolak paspor baru Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.
ADVERTISEMENT
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis pernyatan resmi Kedubes Jerman di Jakarta.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta maaf atas permasalahan tersebut. Sehingga berdampak pada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," tulis pernyataan resmi Ditjen Imigrasi, Jumat (12/8).
Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," lanjut pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
Desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya, yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Mencuat di Medsos

Soal paspor Indonesia yang ditolak Kedubes Jerman untuk pengurusan visa pertama kali mencuat di medsos. Seorang netizen mengaku ditolak Kedubes Jerman saat mengurus visa karena paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional.
"Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir," tulisnya.
Netizen lainnya melampirkan e-mail jawaban dari pihak Kedubes Jerman yang isinya bahwa visa tidak bisa diterbitkan karena paspor Indonesia tidak memenuhi ketentuan.
ADVERTISEMENT
Sedang netizen lain menduga, Jerman menolak paspor Indonesia karena tidak sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO), organisasi yang juga beranggotakan Jerman dan Indonesia. Menurut netizen, Indonesia sebagai anggota ICAO harusnya menyesuaikan dengan standar badan khusus PBB yang berkedudukan di Montreal, Kanada, itu.