news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan DPR soal Puan Matikan Mikrofon saat Demokrat Interupsi di Paripurna

6 Oktober 2020 15:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR penutupan masa sidang I tahun 2020-2021 diwarnai momen Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon Anggota Fraksi Demokrat Irwan yang menyampaikan interupsi terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat paripurna, memang sempat terjadi perdebatan antara Fraksi Demokrat dan Wakil Ketua Aziz Syamsuddin yang memimpin jalannya rapat. Momen itu pun viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan momen mikrofon Irwan yang dimatikan saat memberikan interupsi. Indra mengatakan, pimpinan DPR memiliki hak menertibkan lalu lintas interupsi saat rapat paripurna berlangsung.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (6/10).
Indra mengatakan, saat rapat paripurna berlangsung, Fraksi Demokrat telah diberikan hak berbicara sebanyak 3 kali oleh Aziz Syamsuddin. Hak itu diberikan kepada tiga anggota Fraksi Demokrat yakni Sekretaris Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan, Irwan Fecho, dan Didi Irawadi.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Indra membantah pimpinan DPR menghalangi Fraksi Demokrat untuk berpendapat. Menurutnya, pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada fraksi lain untuk menyampaikan pendapat.
ADVERTISEMENT
“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi," ucap dia.
"Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," sambung Indra.
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
Lebih lanjut, Indra mengatakan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR juga sudah diatur otomatis akan mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar setiap anggota memiliki waktu berbicara yang sama sehingga rapat berjalan efektif.
"Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” tandas Indra.
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona