Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan DPRD DKI soal Aturan Retribusi Kantin Sekolah: Untuk Cek Aliran Dana
22 November 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil ketua Komisi C DPRD Jakarta Sutikno menyebut, rencana tarikan retribusi dari kantin sekolah hanya untuk memberi payung hukum yang jelas kepada pedagang.
ADVERTISEMENT
Katanya, selama ini beberapa kantin sudah ditarik biaya sewa oleh sekolah, namun tak jelas aliran dananya pergi ke mana.
Setelah turun langsung ke kantin-kantin di sekolah negeri Jakarta, Sutikno menemukan kantin-kantin yang membayar biaya sewa sebesar Rp 4-5 juta. Bahkan, kata Sutikno, setahun bisa dapat Rp 70 juta.
“Waktu kami di komisi C itu kami kerja turun ke lapangan itu sekolah-sekolah negeri kantin itu ternyata disewakan,” ujarnya kepada kumparan, Jumat (22/11).
“Nah, kalau disewakan di sekolah, salah satu sekolah itu contoh ada yang disewakan itu salah satu sekolah SMA ada 14 kantin. Satu kantin disewakan 5 juta (rupiah), kalau dikalikan 14 kan 70 juta (rupiah) satu tahun,” tuturnya.
Hal ini lah yang ingin diluruskan oleh Sutikno. Ia meminta transparansi dan data yang jelas ke mana uang sewa ini bermuara.
ADVERTISEMENT
Sutikno menyebut ingin membuat regulasi agar jelas uang sewa ini dipergunakan untuk apa oleh pihak sekolah.
“Kalau memang kantin bayar ke sekolah terus uangnya ke mana? Kalau nanti ada regulasi ‘ya sudah lah separuh-separuh buat operasional di sekolah separuhnya retribusi’ ya nggak apa, tergantung yang memutuskan,” ujarnya.
Sutikno membuka peluang untuk segala bentuk regulasi. Katanya, ia menerima bila diputuskan kantin sekolah tidak dipungut biaya sewa.
“Kalau kantin ini memang kalau ada regulasi ketentuan apakah kantin di sekolahan negeri itu tidak boleh dikomersilkan sehingga nggak bayar atau kalau nggak bayar itu agar istilahnya murid-muridnya belanja lebih murah, ya silakan,” tuturnya.
“Tapi yang penting ada regulasi aturan yang jelas gitu lho. Atau kah separuhnya buat sekolahan separuhnya buat retribusi masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) ya silakan. Karena kenyataannya bayar, kecuali kalau nggak bayar,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mencapai keputusan regulasi ini, Sutikno mengajak pihak-pihak yang berwenang untuk membahasnya dan memutuskan.
“Kami mendorong koordinator retribusi itu untuk duduk bareng termasuk Dinas Pendapatan Dispenda, termasuk Biro Hukum Inspektorat, sama Dinas Pendidikan itu yang merumuskan karena itu nanti melanggar hukum atau tidak. tapi kalau sudah diputuskan Pergub atau Perda kan jelas,” pungkasnya.
Sutikno menegaskan bahwa dirinya hanya ingin masalah kantin bayar sewa ini dibuat jelas. Menurutnya, DPRD Jakarta mengikut saja keputusan pihak berwenang.
“Kalo diputuskan regulasi yang berkewenangan ya sudah, anggota dewan tinggal iya-iya saja. Yang penting ada regulasi yang jelas gitu lho,” ucapnya.