Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Penjelasan Eks Penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto soal Transaksi Rp 300 Miliar
3 Juli 2023 22:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1557887000/vtmbv7eo97mnlqxztylm.jpg)
ADVERTISEMENT
Eks penyidik KPK, Tri Suhartanto, membantah disebut memiliki transaksi janggal mencapai Rp 300 miliar. Dia menegaskan, isi rekeningnya tak pernah sampai ke angka tersebut.
ADVERTISEMENT
Tri menjelaskan, transaksi Rp 300 miliar itu perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Bagi dia, penggunaan diksi 'transaksi' itu seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki Rp 300 miliar.
Padahal, lanjut dia, itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Dan penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
"Harusnya menjelaskan itu bukan 'transaksi', kalau 'transaksi' untuk orang awam itu berpikiran, transaksi itu berarti ada uang masuk Rp 300 miliar," kata Tri kepada kumparan, Senin (3/7).
"Itu yang diperjelas oleh KPK bahwa transaksi Rp 300 miliar itu tidak ada. Yang ada itu keluar masuk," tegas dia.
Uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis 'serabutan' yang dijalankan. Tri tidak menyebutkan spesifik bisnis apa saja, ia hanya menyinggung soal pernah jual-beli mobil.
ADVERTISEMENT
Bisnis yang dijalankan Tri dihentikan saat dirinya bertugas di KPK pada akhir 2018. Rekening yang digunakan bisnis pun otomatis tutup karena tidak pernah diisi.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp 300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp 300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp 300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," terangnya.
"Setelah saya masuk KPK, rekening itu enggak pernah saya isi. Karena bisnis itu saya tinggalkan, lah. Rekening itu tertutup secara otomatis kan kita enggak isi lagi tuh, dari 2018, lama-lama, kan, tertutup dengan sendirinya," tambah dia.
Lewat penjelasannya itu, Tri bertanya-tanya mengapa hal tersebut dibuka ke publik lagi. Padahal, dia juga sudah diperiksa Dittipidkor Mabes Polri dan dinyatakan bersih.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Tri mengaku sudah biasa dikaitkan dengan isu-isu seperti ini. "Jadi saya kira saya tidak perlu menanggapi permasalahan isu ini karena ini sudah berkali-kali isu ini dimunculkan selama saya menangani setiap kasus yang berat," kata dia.
Tri menantang membuktikan kebenaran tudingan Rp 300 miliar. Kapolres Kotabaru Kalsel itu membantah punya uang mencapai angka tersebut.
"Jadi kalau sekarang sekarang ditanya punya duit berapa? Silakan dicek tabungan saya, duit tabungan saya cuma Rp 200 juta," imbuhnya.
Isu transaksi Rp 300 miliar ini awalnya diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi tersebut yang termuat dalam laporan PPATK itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (3/7).
ADVERTISEMENT
Temuan tersebut disayangkan Novel karena tidak ada tindak lanjut dari KPK. Bahkan, penyidik yang dimaksud dibiarkan lolos, mengundurkan diri tanpa ada pengusutan.
"Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," imbuhnya.