Penjelasan Gubernur Banten soal Pencabutan Laporan 6 Buruh yang Jadi Tersangka

5 Januari 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro, di Mapolda Banten.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro, di Mapolda Banten. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Banten Wahidin Halim secara resmi mencabut laporan kepolisian terhadap enam buruh yang menerobos ruangan Gubernur Banten pada aksi demo 22 Desember 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan perdamaian dilakukan saat para buruh bertandang ke kediaman Wahidin di daerah Tangerang pada Selasa (4/1) malam.
"Damai Itu Indah. Alhamdulillah," kata Wahidin seperti dikutip dari Instagram resminya.
Sebagai seorang muslim, kata Wahidin, sudah seharusnya saling memberi maaf. Dia juga mengaku tidak meresa sakit hati sebab semua pembangunan yang dilakukan semua demi rakyat Banten. Bila ada yang pro dan kontra itu bisa diselesaikan dengan cara baik-baik.
"Saya ini muslim dan juga santri, sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut. Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik," ucapnya.
Berkas pencabutan laporan diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro, kepada pihak penyidik Polda Banten pada Rabu (5/1/2022) di Mapolda Banten.
ADVERTISEMENT
Menurut Asep para buruh memiliki iktikad baik untuk menyampaikan permintaan maaf baik tertulis maupun lisan secara langsung di hadapan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.
"Karena ada iktikad baik dan ketulusan dari para buruh, Pak Gubernur pun merespons dengan melakukan penandatanganan perdamaian dan sepakat mencabut laporan kepolisian," kata Asep Busro.
Ia berharap, dengan adanya pencabutan laporan terhadap sejumlah oknum buruh dapat menghentikan polemik antara Gubernur Banten dengan para buruh di Banten agar tidak berkepanjangan.
"Sehingga diharapkan Provinsi Banten kembali kondusif dengan investasi yang terus terjaga," tuturnya.
Pencabutan laporan secara teknis sudah disampaikan kepada Dirreskrimum dan Dirreskrimsus Polda Banten. Dokumen kesepakatan perdamaian sebagai prasyarat pencabutan laporan dan penghentian proses hukum sudah diserahkan kepada Dirreskrimum dan Dirreskrimsus Polda Banten.
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro, di Mapolda Banten. Foto: Dok. Istimewa
Dengan begitu, para buruh yang dilaporkan juga tidak perlu melakukan wajib lapor dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
"Permasalahan ini selesai, tanpa ada embel-embel wajib lapor dan yang lainnya," ungkap Asep.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan proses penyelesaian perkara sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 28 Tahun 2001 tentang restorative justice.
"Dengan adanya pencabutan laporan, maka kami akan gelar perkara, kemudian akan kita proses penghentian kasusnya kepada masing-masing tersangka," ungkap Ade.
Sebelumnya pada Jumat (24/12/2021), Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Kuasa Hukumnya secara resmi melaporkan adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh kelompok buruh.
Dari laporan tersebut, sebanyak 6 buruh di Banten resmi ditetapkan tersangka. Mereka adalah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
ADVERTISEMENT