Penjelasan Imigrasi Bali atas Penahanan Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD

26 April 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dita Karang. Foto: Instagram/@secretnumber.official
zoom-in-whitePerbesar
Dita Karang. Foto: Instagram/@secretnumber.official
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para Idol K-Pop pemain reality show My Way Package Season 2 ditahan oleh Imigrasi Bali atas dugaan pelanggaran keimigrasian: Syuting tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Mereka yang ditahan termasuk Dita Karang personel SECRET NUMBER, Hyoyeon Girls' Generation/SNSD, Bomi Yoon Apink, mantan member I.O.I. Ada juga Lim Na-young, penyiar Choi Hee, serta 30 kru reality show tersebut.

Penjelasan Imigrasi

Bomi Apink Foto: Dok. kumparan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjelaskan soal penahanan tersebut:
Imigrasi memeriksa 31 WNA asal Korea Selatan (Korsel) dan 1 WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show "My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali" (yang dijadwalkan tayang di KBS Joy sekitar Mei 2024).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan pada 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi adanya aktivitas WN Korsel berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Ditjen Kebudayaan Kemendiktiristek.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," kata Suhendra melalui siaran pers yang diterima kumparan, Jumat (26/4).
"Tim langsung bergerak melakukan pengawasan ke dua tempat di wilayah Uluwatu. Setelah mempehatikan kondisi di lapangan, tim mendapati 31 WN Korsel yang sedang syuting di area tersebut. 31 orang itu terdiri dari produser, kru, dan artis," kata Suhendra.
Hyoyeon SNSD Foto: Niken Anggun/kumparan
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, menurut Suhendra, 31 WN Korsel dan 1 WNI tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
"Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korsel tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujar Suhendra.
ADVERTISEMENT
Suhendra melanjutkan, "Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
"Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Suhendra.
Dita Karang. Foto: Instagram/@secretnumber.official