Penjelasan Imigrasi soal 34 TKA China Masuk RI: Pegang ITAS dan Dinyatakan Sehat

9 Agustus 2021 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi buka suara terkait kabar kedatangan sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Wilayah Indonesia pada Sabtu (7/8).
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, memastikan 34 TKA itu seluruhnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19.
TKA yang tiba dengan pesawat Citilink dengan kode QG8815, dipastikan Angga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk ke Indonesia dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Angga dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8).
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Tak hanya memenuhi persyaratan kesehatan, Angga memastikan bahwa seluruh TKA juga telah mengantongi dokumen ITAS resmi dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," ucap Angga.
ADVERTISEMENT

Syarat WN Asing Masuk RI di Masa PPKM

Pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi COVID-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.
Ilustrasi Visa Schengen. Foto: Shutter Stock
Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk wilayah Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.
Lebih lanjut, pihak imigrasi, menurut Angga juga memastikan bahwa seluruh WNA yang hendak masuk ke wilayah Indonesi wajib mengantongi surat yang menyatakan bahwa mereka telah divaksinasi COVID-19. Hal itu pula yang diberlakukan kepada 34 TKA tersebut.
ADVERTISEMENT
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," tegasnya.
Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian tersebut, Angga menegaskan petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan mereka ke negara asalnya.
"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," kata Angga.