Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Penjelasan IndonesiaLeaks soal Buku Catatan Merah KPK
14 Oktober 2018 14:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Laporan investigasi IndonesiaLeaks soal perobekan buku catatan bersampul merah yang menjadi bagian dari bukti. IndonesiaLeaks menjelaskan temuan ini, termasuk dugaan adanya nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam buku itu.
ADVERTISEMENT
Inisiator IndonesiaLeaks Abdul Manan mengatakan, laporan itu merupakan hasil investigasi selama 7 bulan. Investigasi dilakukan bersama oleh 7 media yang data awalnya sudah diterima sejak Desember 2017.
“Jadi dalam buku merah, itu program pertama yang belum kita antisipasi juga efeknya. Ketika dokumen itu masuk ke dalam platform IndonesiaLeaks, yang menerima itu sebagain besar dari 9 media. Kalau lihat skalanya butuh persiapan yang sangat matang. Butuh lebih 7 bulan untuk jadi publikasi pada tanggal 8 Oktober,” ujar Abdul Manan di Sekretariat AJI, Jakarta Selatan, Minggu (14/10).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada upaya perusakan barang bukti terkait kasus suap yang melibatkan beberapa petinggi Polri, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen investigasi itu, Tito diduga mendapatkan suap dari bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, baik secara langsung maupun melalui orang lain.
Abdul sadar bahwa laporan investigasi tersebut akan menimbulkan perdebatan. Meski begitu, ia sangat yakin bahwa temuan dari investigasi IndonesiaLeaks valid dan berdasarkan fakta karena merupakan hasil kerja jurnalistik selama beberapa bulan.
“Pasti ada perdebatan soal kebenarannya. Tapi kebenaran jurnalistik itu berbeda dengan kebenaran hukum. Kebenaran jurnalistik itu adalah kebenaran yang dihasilkan sesuai standar kode etik jurnalistik. Kami di tim di IndonesiaLeaks, kami firm kalau temuan kami valid karena melalui standar jurnalisme,” ujar Abdul.