Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan Istana soal Isi Perpres Komando Gabungan TNI
25 Mei 2018 20:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Antiterorisme yang di dalamnya mengatur soal pelibatan TNI . Nantinya, Presiden Jokowi akan menerbitkan Perpres untuk mengatur operasional Koopssusgab.
ADVERTISEMENT
"Tingkat ancaman, pelibatannya seperti apa terus penentuan ada perubahan status dari Kepolisian ke TNI itu indikatornya seperti apa. Siapa yang menentukan. (Indikator) ditentukan Presiden," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta, Jumat (25/5).
"Dalam situasi perubahan. Kalau saya bicara dari spektrum ancaman dari hijau, kuning, merah atau low intencity, medium intencity, dan high intencity conflict, maka medium intencity ke high intencity atau kuning ke merah itu Presiden beserta Dewan Keamanan Nasional," lanjut dia.
Untuk Dewan Keamanan Nasional diisi oleh 6 orang yaitu Menkopolhukam Wiranto, Menhan Ryamizard Ryacudu, dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Lalu ada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjamin Perpres yang mengatur Koopssusgab sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. Sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Mana bisa. Perpres kan keputusan presiden, bahwa kita nanti bicara secara informal boleh aja. Karena perpres keputusan presiden," papar Yasonna.
"Pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR. Tetapi kalau secara etik nanti kita berdiskusi dengan seluruh stakeholder, ya tidak apa-apa," tutup Yasonna.
Live Update