Penjelasan Jimly soal Refly dkk Walkout saat Audiensi: Kita Hormati Proses Hukum
19 November 2025 14:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
Penjelasan Jimly soal Refly dkk Walkout saat Audiensi: Kita Hormati Proses Hukum
Sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang sedang berjalan, Komisi Percepatan Reformasi Polri memutuskan menolak ketiganya untuk berbicara saat audiensi.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Mantan Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini batal melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
ADVERTISEMENT
Mereka walkout karena tak diperkenankan untuk berbicara saat audiensi. Pasalnya, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan nama Roy, Rismon, dan Dokter Tifa tak ada di dalam surat permohonan audiensi yang disampaikan oleh Refly ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Maka dari itu, ketiganya tak diperkenankan ikut dalam audiensi.
"Nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami," ujarnya kepada wartawan usai audiensi di gedung STIK-PTIK pada Rabu (19/11).
Jimly menambahkan Roy, Rismon, dan Tifa sudah berstatus tersangka. Dengan begitu, sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang sedang berjalan, Komisi Percepatan Reformasi Polri memutuskan menolak ketiganya untuk berbicara saat audiensi.
ADVERTISEMENT
Jimly mengaku sempat memberi opsi pada ketiganya untuk tetap hadir di ruangan audiensi tapi tak diberikan kesempatan berbicara atau sama sekali tak ikut dalam kegiatan audiensi. Akhirnya, ketiganya memutuskan untuk tak ikut kegiatan audiensi. Jimly pun menghargai keputusan tersebut.
"Saya kasih kesimpulan begini, apakah mau duduk di luar saja, atau ya udah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau, keluar WO (walkout) gitu lho," ungkap dia.
Sebelumnya, Refly mengatakan, undangan untuk beraudiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri itu bermula saat dirinya menghubungi Jimly meminta untuk beraudiensi. Refly kemudian diminta mengirim surat resmi perihal permintaan audiensi.
Dalam surat permintaan audiensi, Refly tak menulis secara langsung nama Roy, Tifa, dan Rismon bakal turut hadir dalam audiensi. Akan tetapi, dirinya sempat diberi tahu secara langsung oleh Jimly bahwa Roy, Tifa, dan Rismon diperkenankan untuk ikut serta.
Namun, tiba-tiba pada Selasa (18/11) malam, Refly dikabari bahwa Roy, Tifa, dan Rismon tak dapat ikut audiensi karena berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Meski sudah dikabari tak diperkenankan untuk ikut, Roy, Tifa, dan Rismon tetap memutuskan datang. Roy, Tifa, dan Rismon lalu diminta untuk tak ikut audiensi atau dapat masuk ke ruangan audiensi tapi boleh berbicara.
Karena menurut mereka pilihannya tak menguntungkan, ketiganya memutuskan untuk tak mengikuti audiensi.
