Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penjelasan Kapendam soal Mobil Pelat TNI AD di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu
21 Juni 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Di lokasi penggerebekan kasus pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar yang ada di Jalan Srengseng Raya No 3 RT/RW 03/08 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, polisi menemukan sebuah mobil bermerk Toyota Hilux berpelat dinas TNI AD bernomor 75345-03.
ADVERTISEMENT
Bagaimana mobil dinas TNI tersebut berada di TKP? atas hal itu, Kodam Jaya memberikan penjelasan.
Kapendam Jaya, Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra, membenarkan bahwa nomor pelat tersebut terdaftar sebagai milik kesatuan Kodam Jaya.
"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," ungkap Deki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6).
Deki menjelaskan mobil itu terdaftar atas nama seorang pensiunan TNI berpangkat Kolonel, R Djarot. Namun pelat tersebut dikatakan tidak berlaku lagi karena Djarot sudah pensiun pada tahun 2021.
"Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," jelas Deki.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, mobil tersebut dipinjam salah satu tersangka berinisial FF, yang merupakan keluarga Djarot, dengan alasan untuk dipakai bertamu.
"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," ungkap Deki.
Perihal keterlibatan Djarot dalam perkara ini, Kodam Jaya mengaku masih mendalaminya.
"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," sambung Deki.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pembuatan uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Total uang palsu ada sebanyak 220 ribu lembar dengan pecahan Rp 100 ribu. Semuanya senilai Rp 22 miliar dan telah disita.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kepolian sudah menetapkan empat orang pria berinisial M, YA, FF dan F sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih memburu 3 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berinisial I, A, dan P.