Penjelasan Kapolres Serang soal Status Tersangka Muhyani Penjaga Kandang Kambing

14 Desember 2023 11:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhyani, penjaga kandang kambing yang dibui karena menikam maling bergolok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Muhyani, penjaga kandang kambing yang dibui karena menikam maling bergolok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memberikan klarifikasi atas ditetapkannya Muhyani (58), penjaga kandang kambing yang menewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
ADVERTISEMENT
Menurut Sofwan, dari keterangan ahli pidana disebutkan perbuatan yang dilakukan Muhyani dengan menusuk maling yang dipergokinya bukan termasuk ke dalam kategori terdesak atau overmacht.
Saat itu, kata Sofwan, Muhyani dianggap memiliki kesempatan untuk berpikir melakukan tindakan lain dibandingkan harus melakukan penusukan terhadap maling tersebut.
"Dan saat itu juga kami mencoba mendalami apakah kondisi terancam itu sudah dicabut goloknya (maling) karena ditemukan golok di TKP. Menurut ahli pidana, kondisi terdesak itu bisa dikategorikan membela diri. Sedangkan yang dilakukan Saudara M bukan kondisi terdesak dan overmacht karena ada kesempatan untuk berpikir apakah memberikan peringatan, atau mungkin membunyikan alarm atau meminta pertolongan, ini menurut keterangan ahli pidana," kata Sofwan, Rabu (13/12).
Tak hanya itu, disampaikan Sofwan, ditetapkannya rekan dari maling yang tewas menjadi tersangka turut menjadi alasan lain pihaknya menjadikan Muhyani sebagai tersangka agar kedua belah pihak sama-sama jadi tersangka.
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto. dok Istimewa
Saat mencoba mencuri kambing di kandang yang dijaga Muhyani, maling yang tewas (Waldi) ditemani oleh seorang rekannya bernama Pendi. Saat itu Waldi bertindak sebagai eksekutor (pencuri kambing), dan Pendi bertugas sebagai pemantau situasi.
ADVERTISEMENT
"Kenapa kami menetapkan Saudara M sebagai tersangka? Karena pelaku lain yang diajak mencuri bernama P juga sudah kami tetapkan tersangka. Jadi 2 pihak ini kami tetapkan tersangka," ujar Sofwan.
Menurutnya, perbuatan Muhyani tidak masuk dalam kategori untuk membela diri atau terdesak lantaran saat itu si maling baru akan mencabut golok yang ada di pinggang dan belum benar-benar melakukan tindakan yang membahayakan nyawa Muhyani.
"Kalau hasil olah TKP, Saudara M ini masih banyak ruang dilakukan selain menusuk. Contoh bisa lari minta pertolongan atau memukul kentongan atau upaya lain, dan menurut ahli, Saudara M ini masih punya spare waktu untuk berpikir," argumen Sofwan.
"Beda halnya kalau kondisi terdesak, dalam arti parang sudah mengancam jiwanya dalam hitungan detik. Nah, ini yang disebut keadaan terdesak atau overmacht," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Sofwan beralasan, penetapan tersangka terhadap Muhyani untuk memberikan kepastian hukum sehingga perkara yang menimpanya tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Bantah Kriminalisasi

Sofwan membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap Muhyani yang dianggap tidak sengaja membunuh seorang maling lantaran dalam keadaan membela diri.
"Kami proses dan ditetapkan tersangka ini bisa mendapat kepastian hukum, supaya nasib M tidak dalam bayang-bayang, khawatir nanti ada celah yang memanfaatkan. Namun, kami mengutamakan supaya nasib Saudara M ini tidak dimanfaatkan siapa pun dan dalam catatan kepolisian juga jadi jelas," ungkap Sofwan.
Sofwan berharap Muhyani mendapatkan vonis di persidangan sesuai dengan keinginan pihak keluarganya.
"Dalam pemeriksaan tentu akan dipelajari oleh penuntut dan yang memutus di pengadilan. Kami berharap Saudara M yang kami proses dan ditetapkan tersangka mendapat putusan (pengadilan) sesuai harapan keluarga dan Saudara M itu sendiri, serta dapat putusan yang seadil-adilnya," tandasnya.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang

Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian.
Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.
Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.
"Soalnya Bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12).
Terpisah, berita penahanan Muhyani yang viral menyita perhatian Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif.
ADVERTISEMENT
"Hari ini saya sudah koordinasi dengan Pak Kajati Banten, yang semula (Muhyani) ditahan di tahap penuntutan, insyallah hari ini akan ditangguhkan," ujar Sabilul.