Penjelasan Kapolres Tasikmalaya Soal 4 Anak Ditahan di Polsek Tawang

30 Januari 2025 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi saat RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1/2025). Foto: dok: YouTube TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi saat RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1/2025). Foto: dok: YouTube TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Empat remaja di bawah umur berinisial DW, FM, RW, dan RRP yang menganiaya Muhamad Taufik dan Aji di Tasikmalaya sempat ditahan di Polsek Tawang.
ADVERTISEMENT
Polsek Tawang dipilih karena memang tak ada tempat khusus bagi tahanan anak di Tasikmalaya.
"Di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, kita tidak mempunyai ruang tahanan khusus untuk anak, jadi di Polsek Tawang itu yang kita fungsikan untuk anak karena itu jarak yang terdekat dengan Polres dan tidak ada tahanan lain di situ," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III pada Kamis (30/1).
Hal senada dikatakan oleh Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya. Berdasarkan hasil pengecekannya, dia menyebut Polsek Tawang memang dikhususkan bagi tahanan anak di Tasikmalaya.
"Memang tidak ada tahanan lain yang dilakukan penahanan di Polsek tersebut. Kemudian untuk Polsek tersebut adalah memang yang terdekat dengan Polres," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Adiwijaya, Polsek Tawang dipilih karena memang mempunyai fasilitas yang memadai untuk dijadikan sebagai tempat tahanan bagi anak. Sebab, bagaimanapun, tempat tahanan bagi anak mesti dipisahkan dari orang dewasa.
"Sehingga tadi disampaikan bahwa tempat tersebut tidak digunakan untuk penahanan dewasa tapi sudah digunakan khusus untuk penahanan terhadap anak," kata dia.
DW, FM, RW, dan RRP yang masih berada di bawah umur telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim di PN Tasikmalaya Kota. Mereka dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban.