Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Terkait Insiden Viral dengan Ormas GRIB Jaya

27 April 2025 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi satpol pp provinsi dki jakarta. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi satpol pp provinsi dki jakarta. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang menunjukkan anggota Satpol PP dan anggota Ormas GRIB Jaya viral di media sosial. Di dalam video itu, tampak anggota GRIB Jaya mempertanyakan, mengapa anggota Satpol PP mencopot banner mereka.
ADVERTISEMENT
Di dalam video terlihat mereka menelepon petinggi GRIB Jaya. Tak lama, anggota Satpol PP di dalam video menyampaikan akan mengurus masalah banner itu lebih lanjut.
Rupanya, peristiwa itu bukan baru saja terjadi, melainkan pada dua bulan yang lalu atau Februari 2025. Tepatnya sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1446 hijriah/2025 di kawasan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kasatpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebut peristiwa itu hanyalah sebuah miskomunikasi antara Satpol PP Kecamatan Senen dan Ormas GRIB Jaya. Kata dia, Satpol PP Kecamatan Senen tak tahu bahwa Ormas GRIB Jaya sudah memperpanjang izin pemasangan banner tersebut.
“(Bannernya) ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Terus dia ada izinnya, memang kan boleh diizinkan. Cuma pada saat itu, (Satpol PP) Senen itu nggak tahu kalau dia perpanjang. Minta perpanjang untuk pemasangan. Tapi sudah di-clear-kan sih. Sudah selesai sih,” ujar Satriadi kepada kumparan, Minggu (27/4).
ADVERTISEMENT
“Ada kok suratnya, klipnya itu minta izin perpanjang, minta perpanjang waktu,” sambung Satriadi.
Atas peristiwa tersebut, Satriadi mengatakan telah memperingatkan anggota Satpol PP Kecamatan Senen.
“Kita peringatkan memang, kita peringatkan sempat bahwa dia sudah perpanjang pada saat itu. Sudah perpanjang. Ya sudah, ‘siap pak, siap ndan’. Akhirnya silakan gitu lho,” ujar dia.
“Tapi setelah itu kan kita turunkan, apa namanya, dia juga menurunkan sendiri setelah izinnya selesai, diturunkan sendiri,” tandasnya.