Penjelasan Kejati Bali soal Kasus Pungli Rektor Unud Rugikan Negara Rp 442 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
 Rektor UNUD Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UNUD Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan Gde Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Selain itu, tindakan Gde Antara juga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.

Jika ditotal, kerugian dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 442 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, memberikan penjelasannya dalam kasus ini.

video youtube embed

Kerugian Rp 105 Miliar

Agus mengatakan, nilai kerugian keuangan negara Rp 105 miliar adalah dana SPI yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, dana SPI seharusnya digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana di Unud.

"Memang uang setoran itu sumbangan masuk ke PNBP, dari uang PNBP ini dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yang ditentukan baik peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, dirjen pendidikan tinggi dan aturan di atasnya," kata Agus.

"Begitupun di naskah akademik, kan, untuk pengguna dana SPI itu. Pelaksanaan itu tidak sesuai dengan seharusnya di mana SPI itu dipergunakan adalah untuk pengembangan sarana dan prasarana institusi. (Tapi oleh tersangka) Tidak dipergunakan untuk di situ," lanjut dia.

Kerugian Rp 3,9 Miliar

Sementara nilai kerugian Rp 3,9 miliar, merupakan hasil perhitungan pungutan liar atau pungutan tanpa dasar oleh panitia penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Menurut Agus, dalam Surat Keputusan Rektor mengenai dana SPI, ada beberapa mahasiswa yang beberapa fakultas seharusnya tidak dipungut namun tetap dipungut dana SPI.

"Yang Rp 3 miliar itu adalah ada beberapa fakultas yang tidak masuk dalam SK Rektor namun tetap dipungut SPI," ucap Agus.

Kerugian Rp 334 Miliar

Selanjutnya, kerugian Rp 334 miliar yang dimaksud adalah nilai kerugian keluarga mahasiswa Unud secara ekonomi. Uang pungli seharusnya bisa dimanfaatkan keluarga mahasiswa untuk aktivasi ekonomi lain.

"Jadi perekonomian itu dari total jumlah yang mengikuti jalur seleksi mandiri berapa mereka masing-masing menyerahkan, mereka menyerahkan sumbangan yang seharusnya tidak dipaksa jadikan bisa mereka pergunakan untuk keluarganya, untuk lainnya, begitu model perhitungan," kata Agus.

"Masyarakat seharusnya bisa mempergunakan dana itu untuk yang lain, tapi dengan adanya ini diharuskan dalam jumlah tertentu jadi tidak (bisa dimanfaatkan)," tutur Agus.

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Ketua Panitia 2018-2023

Dalam kasus ini, I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2023.

Kejati telah menetapkan tiga pejabat Unud lainnya sebagai tersangka. IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Mereka diduga melakukan pungli terhadap 320 mahasiswa. Total uang yang mereka terima mencapai Rp 3,9 miliar.

I Nyoman Gde Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Bali tetapkan tersangka baru korupsi sumbangan Udayana Foto: Dok. Istimewa