Penjelasan Kemenag soal Pengembalian Rp 10 Juta Lukman Hakim ke KPK

9 Mei 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut turut menerima uang Rp 10 juta yang diduga terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Politikus PPP itu mengakui soal adanya uang tersebut. Namun ia menyebut uangnya sudah dilaporkan ke KPK.
ADVERTISEMENT
Terkait uang Rp 10 juta itu, Kementerian Agama memberikan penjelasannya. Diakui bahwa uang tersebut memang berasal dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki menerangkan bahwa Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019. Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman Hakim melainkan kepada ajudannya.
Mastuki menyebut bahwa Lukman Hakim tak mengetahui ajudannya menerima uang. Menurut Mastuki, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman Hakim setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.
"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," papar Mastuki dalam keterangannya, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
Mastuki menyebut bahwa uang itu kemudian dilaporkan Lukman Hakim ke KPK sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Uang baru dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019 atau 11 hari usai OTT KPK.
Menurut Mastuki, laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Hal itu berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.
"Kalau Haris serahkan uang Rp 10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Lukman Hakim ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Lukman Hakim tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi.
Bahkan Mastuki menyebut pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara. "Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin," tandasnya.