Penjelasan Kemendagri soal Kolom Kepercayaan di KTP Warga Bandung

25 Februari 2019 17:55 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Bandung menjadi daerah pertama yang mengizinkan kolom agama dalam e-KTP diganti dengan kepercayaan. Para penghayat kepercayaan ini diakui negara dan boleh mengisi e-KTP dengan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME', tanpa menyebut agama.
ADVERTISEMENT
Namun, pengakuan itu memicu isu beragam di masyarakat, hingga dikaitkan dengan Pipres 2019. Di antaranya kolom kepercayaan itu bakal menghilangkan agama yang sudah diakui negara.
Merespons hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hadirnya kolom kepercayaan tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui negara.
"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata Zudan dalam keterangannya, Senin (25/2).
Selain itu, penganut kepercayaan juga juga telah diakui dalam Undang-Undang Adminduk yaitu UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013.
"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.
"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat," tuturnya.
KTP dengan kolom kepercayaan di kolom agama telah diterapkan di Kota Bandung. Sebanyak 6 orang warga Kota Bandung telah menerima KTP dengan kolom kepercayaan.
ADVERTISEMENT