Penjelasan Kemenkes hingga Produsen soal Ivermectin
ยทwaktu baca 3 menit

Belakangan ini, Ivermectin ramai dibahas dalam upaya menekan laju penularan corona. Bermula dari pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menyebut Ivermectin dapat digunakan sebagai obat terapi COVID-19 dan mengantongi izin BPOM.
Namun pernyataan Erick dinilai keliru oleh ahli wabah UI Pandu Riono. Pandu menegaskan bahwa Ivermectin belum memiliki izin penggunaan bagi terapi kesembuhan COVID-19.
"Enggak pernah disetujui Badan POM itu obat terapi COVID-19, enggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks. Enggak apa-apa, itu obat lama untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju (untuk COVID-19)? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong. BPOM itu cek lagi izin edarnya, hanya untuk antiparasit. Enggak pernah untuk atasi COVID-19," kata Pandu.
Merck, salah satu produsen Ivermectin dengan merek dagang Stromectol, menyatakan tidak ada cukup bukti ilmiah bahwa Ivermectin berkhasiat menyembuhkan pasien corona.
"Penting untuk dicatat bahwa, hingga saat ini, analisis kami telah mengidentifikasi tidak ada dasar ilmiah untuk efek terapeutik potensial terhadap COVID-19 dari studi pra-klinis, dan tidak ada bukti bermakna untuk aktivitas klinis atau kemanjuran klinis pada pasien ," tulis Merck dalam keterangan pers, 4 Februari 2021.
Merck pun kembali menegaskan berdasarkan data yang tersedia, tidak cukup bukti keamanan hingga efikasi penggunaan Ivermectin pada pasien COVID-19.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penggunaan Ivermectin harus disesuaikan dengan apa yang telah disampaikan BPOM.
"Kita sesuai rekomendasi BPOM aja bahwa obat ini dalam penggunaannya harus pengawasan dokter ya," jelas dr. Nadia.
Adapun BPOM menyatakan izin edar Ivermectin sebagai obat cacing. Namun BPOM menegaskan penggunaan obat tersebut sebagai terapi pasien COVID-19 bukan wewenangnya.
"Harus menggunakan resep dokter karena ini obat keras yang ada efek sampingnya. Nah, itu yang harus kita cegah. Jadi hati-hati, enggak bisa beli sembarangan harus ada resep dokternya," jelas Kepala BPOM Penny Lukito.
BPOM mengingatkan Ivermectin adalah obat keras. Sehingga penggunaanya butuh pengawasan dari dokter. Apabila pasien menggunakan obat ini secara bebas dan dalam jangka panjang, bisa menimbulkan efek samping, mulai dari demam hingga sindrom Stevens-Johnson.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson (gangguan kulit dan selaput lendir yang langka dan serius)," tulis BPOM dalam keterangannya.
BPOM memastikan belum ada data uji klinis yang mengatakan Ivermectin terbukti berkhasiat bagi pasien COVID-19. Untuk itu, penting agar masyarakat tidak menggunakan obat ini tanpa resep atau pengawasan dari dokter.
Walau demikian, politikus NasDem, Irma Chaniago, membela Erick Thohir atas tudingan 'bohong' yang disampaikan Pandu Riono.
"Menurut saya ET sudah sangat jelas mengatakan bahwa obat itu bukan obat COVID-19 tetapi ternyata di banyak negara obat tersebut mampu menjadi alternatif sebagai obat terapi COVID-19, " kata Irma.
Irma menilai, penggunaan Ivermectin telah terbukti dalam penanganan COVID-19 di India. Sehingga menurutnya, tidak ada yang salah dari pernyataan Erick Thohir. Obat tersebut bisa menjadi alternatif terapi untuk penyembuhan COVID-19.
"Penggunaan Ivermectin di India telah terbukti mampu menjadi alternative penyembuh pasien COVID-19 tentu dengan tambahan beberapa obat obatan lainnya," kata Irma.
Namun, dalam informasi terbaru yang dihimpun, India telah menghentikan pemakaian Ivermectin pada pasien COVID-19 sejak 27 Mei 2021.
