Penjelasan Kemenkes soal Pemerintah Izinkan Konser dan Pernikahan Skala Besar

28 September 2021 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi.  Foto: Kemkes RI
zoom-in-whitePerbesar
Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi. Foto: Kemkes RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penegasan terkait adanya pernyataan perizinan kegiatan besar di tengah pandemi COVID-19 ini. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, sempat memberikan pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepada kumparan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa izin pertemuan berskala besar hanya dapat dilakukan dengan mengacu kepada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).
“Secara umum itu ada Inmendagri, semua ada di ada di sana. Mulai dari protokol kesehatan sampai tata cara pelaksanaannya. Mulai dari pernikahan sampai acara lainnya, sudah ada di Inmendagri. Jadi, bisa mengacu kepada dari sana,” kata Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kemenkes yang akrab disapa Nadia ini, Selasa (28/9).
Seperti yang tercatat pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.
PPKM Level 3
Pada level ini, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
ADVERTISEMENT
PPKM Level 2
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, boleh diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan di tempat.
Selain itu, Nadia juga menyarankan pihak penyelenggara melakukan konsultasi dan diskusi dengan pemerintah daerah (Pemda) atau kementerian lembaga terkait. Untuk konser, dapat mengajukan konsultasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Untuk kondisi-kondisi khusus, tentu akan ada pembahasan dulu antara penyelenggara dengan pemda atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait. Ini karena penyelenggaraan apa pun perlu tetap melakukan protokol kesehatan,” tutur Nadia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pernikahan, dapat berdiskusi langsung kepada Pemda atau bahkan mengacu langsung pada Inmendagri.
“Jadi secara prinsip, untuk pertemuan berskala besar ini sudah disampaikan, ya. Seperti pernikahan bisa diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Jadi itu sudah ada aturan-aturan, nah, kita bisa merujuk pada Inmendagri,” lanjutnya.
Dari sana, pihak penyelenggara pun harus menyiapkan berbagai hal supaya dapat dianggap layak dalam mengadakan acara berskala besar. Mulai dari protokol kesehatan, edukasi kepada para pengunjung, rencana mitigasi, hingga simulasi implementasi.
“Kita akan melihat dulu prokes-nya, lalu penyelenggara harus edukasi kepada pengunjungnya, bagaimana rencana mitigasinya, implementasinya seperti apa? Seperti jarak antara penonton, lalu kalau ada yang positif bagaimana? Akan ada perancangan terlebih dahulu. Jadi nantinya ada pedoman yang disepakati,” tambah Nadia
ADVERTISEMENT
Tak lupa juga Nadia menyebutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus dioptimalisasi sebagai tolok ukur dan monitor.
“Ya, walaupun sudah diizinkan, tetap akan ada banyak cara yang dilakukan untuk mengontrol COVID-19. Salah satunya aplikasi PeduliLindungi untuk menjadi skrining utama para pengunjung, yang gunanya untuk meminimalisasi dan mengantisipasi lonjakan kasus,” tutup Nadia.