Penjelasan Kemenkes soal Usulkan Anggota KKI yang Berbeda dengan Usulan IDI dkk

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi pimpin pelantikan di Istana Negara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi pimpin pelantikan di Istana Negara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberikan penjelasan soal nama-nama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2024 yang baru saja dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta.

Nama-nama tersebut dipersoalkan kelompok organisasi profesi kedokteran seperti IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, MKKI, MKKGI, dan ARSPI, karena berbeda dengan nama yang mereka usulkan melalui Kemenkes.

Dalam rilis Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, dijelaskan soal penggantian anggota KKI periode 2019-2024 sudah melalui proses yang panjang dengan melibatkan segenap unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut dimulai sejak Februari 2019. Saat itu, Kemenkes sudah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur. Namun, usulan dari masing-masing unsur tersebut dinilai Kemenkes tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.

Mengingat usulan nama calon anggota KKI yang tidak memenuhi persyaratan dari masing-masing unsur tersebut, maka Kemenkes mengusulkan kepada Jokowi untuk dilakukan perpanjangan dan terbitlah Kepres Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019, dan Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019.

Keanggotaan KKI masa bakti 2014-2019 ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada tanggal 26 Mei 2019.

Pengangkatan dan Pemberhentian anggota KKI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Berdasarkan kedua peraturan tersebut masing-masing unsur mengusulkan lagi kepada Menteri Kesehatan saat itu paling lambat 4 bulan sebelum masa bakti anggota KKI periode berjalan berakhir, dan Menteri Kesehatan mengusulkan kepada Jokowi paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggotaan KKI periode berjalan berakhir.

Namun, hingga masa bakti keanggotaan KKI Periode 2014-2019 berakhir, calon anggota KKI yang diusulkan masih belum memenuhi persyaratan. Sehingga keanggotaan KKI masa bakti 2014-2019 diusulkan oleh Menkes kepada Jokowi agar keanggotaan KKI pada masa bakti KKI tersebut diperpanjang lagi.

Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019.

Selanjutnya, hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, kesekian kalinya anggota KKI yang diusulkan oleh IDI dkk belum memenuhi persyaratan, sehingga membuat Menkes kembali mengusulkan kepada Jokowi untuk dilakukan perpanjangan.

“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” kata Menkes Terawan, Rabu (19/8).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Seiring dengan pergantian Menteri Kesehatan dalam kabinet Indonesia maju, Menkes baru, dr Terawan, tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI dengan pertimbangan bahwa KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting.

Di antaranya melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan, yang apabila berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi.

Terawan Usulkan Nama Anggota KKI

Untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI, dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Aturan tersebut mengatur bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan:

  • tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;

  • jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau

  • calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan,

Maka, Terawan sebagai Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Jokowi atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, dia bisa mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Jokowi dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur.

Di samping itu, berdasarkan Pasal 14 UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran, keanggotaan KKI berjumlah 17 orang yang terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi anggota KKI diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakukan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.

Selain itu bagi calon anggota KKI yang berstatus PNS juga harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.