Penjelasan Kemenkumham soal Bebasnya Nazaruddin

17 Juni 2020 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nazaruddin di Sidang e-KTP Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nazaruddin di Sidang e-KTP Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan perihal bebasnya Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bebas lebih awal karena mendapat cuti menjelang bebas.
ADVERTISEMENT
Nazaruddin ialah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. Ia ditahan sejak 2011 dan harus menjalani hukuman selama 13 tahun penjara serta denda Rp 1,3 miliar yang sudah dibayarkan.
Dengan hukuman 13 tahun penjara, Nazaruddin seharusnya bebas pada 2024. Namun berkat remisi, ia bisa bebas lebih awal. Dari potongan itu, ia akan bebas murni pada Agustus 2020.
"Akan selesai menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (17/6).
Menurut Rika, Kepala Lapas Sukamiskin kemudian mengusulkan Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas. Usulan disampaikan pada 7 April 2020.
Kemudian dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Ditjen PAS, usulan itu disetujui. Nazaruddin disetujui mendapat cuti menjelang bebas. Sehingga ia bisa keluar lapas lebih awal, yakni pada 14 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Usulan disepakati lantaran Nazaruddin sudah memenuhi syarat. Nazaruddin pun tercatat sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini KPK.
"Disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Meski bisa bebas lebih awal, Nazaruddin akan tetap mendapatkan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga nanti pada saat ia bebas murni.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona