Penjelasan Kemensos soal Kabar Eks Koruptor, Tasdi, Jadi Stafsus Risma

12 Maret 2023 21:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Purbalingga (2016-2021), Tasdi, yang pernah dipenjara karena kasus suap dan gratifikasi, dikabarkan kini menjadi staf khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.
ADVERTISEMENT
Merespons itu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Romal Uli Jaya Sinaga, menyebut belum ada SK resmi soal pengangkatan eks politikus PDIP itu.
"Saya belum tahu. Sampai sekarang belum ada SK resmi pengangkatan beliau," ucap Romal kepada kumparan, Minggu (12/3).
Romal menyebut saat ini stafsus Risma ada 5 orang yang semuanya diangkat dengan SK resmi sebagai pejabat eselon I.
"Saya belum bicara dengan Ibu (Risma), takutnya ada kebijakan khusus. Tapi secara resmi belum ada," ujarnya.
Tasdi divonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019). Dia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Uang itu terkait upaya Hamdani memenangkan lelang proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Tasdi dijanjikan menerima uang suap Rp 500 juta bila perusahaan Hamdani memenangkan lelang tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain terbukti menerima suap, Tasdi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi. Gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak, mulai dari para jajarannya di Pemkab Purbalingga, kalangan pengusaha, hingga rekan partainya dalam kurun waktu tahun 2017-2018.
Perbuatannya itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tasdi bebas bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kedungpane, Semarang selama 4 tahun.