Penjelasan Komisi III DPR Pilih Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Hakim MK
ยทwaktu baca 2 menit

Komisi III DPR mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Ia diusulkan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjelaskan pengajuan nama Inosentius telah melalui mekanisme yang objektif dan transparan. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 20 UU MK.
"Mekanisme pengajuan hakim konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka yang disepakati dalam rapat internal Komisi III tanggal 19 Agustus 2025," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (20/8).
Sebelum menggelar fit and proper test, Sahroni menyebut bahwa para anggota dewan lebih dulu mengadakan penelitian administratif terhadap Inosentius.
"Secara lebih detail tata cara pelaksanaan pengajuan Hakim Konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini," jelas Sahroni.
"Penyampaian visi dan misi, serta uji kelayakan yang akan segera kita laksanakan, dan pemberitahuan kepada publik yang sudah, sedang, dan akan terus kita lakukan," sambung dia.
Dia menyatakan proses ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 226 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji kelayakan itu dilakukan menyusul surat dari Ketua MK untuk DPR agar menyiapkan pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026 mendatang.
Dalam UU MK saat ini, usia pensiun Hakim MK adalah 70 tahun. Arief juga merupakan Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur DPR, sehingga penggantinya juga berasal dari pilihan DPR.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (20/8). Ketua Komisi III Habiburokhman memimpin rapat tersebut yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Calon Hakim MK yang dilakukan fit and proper test hanya satu orang yakni Inosentius Samsul. Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
