Penjelasan Komisi IX soal RUU Perlindungan PRT Tak Kunjung Disahkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi

Isu lemahnya payung hukum untuk pekerja rumah tangga (PRT) mencuat usai kekerasan pada PRT kembali terjadi. Terbaru, korbannya adalah RNA, remaja usia 18 tahun yang dianiaya, digunduli, hingga disuruh tidur tanpa baju di balkon oleh majikannya pada Sabtu (29/10) lalu.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay angkat suara mengenai hal ini. Ia menyebut DPR sudah beberapa kali membahas RUU PRT ini dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Ini sudah jadi perbincangan di DPR beberapa kali di bamus (badan musyawarah) itu sudah ada usulan-usulan agar undang-undang ART ini dimasukkan sebagai salah satu program legislasi nasional," ujar Saleh melalui pesan suara kepada kumparan, Minggu (30/10) siang.

Saleh berharap rekan-rekannya di DPR dapat menyetujui RUU PRT ini agar dapat segera dibahas oleh para ahli dan pakar. Ia juga berharap dengan lahirnya UU ini dapat memberikan kepastian hukum pada para korban.

"Kita berharap nanti agar semua fraksi yang ada di DPR menyetujui agar undang-undang ini segera dibahas, para ahli dan pakar yang mengerti juga diminta untuk memberikan pandangan dan juga masukannya," katanya.

Menurutnya aturan-aturan mengenai tindak kekerasan PRT sebenarnya bisa menggunakan aturan KUHP. Akan tetapi bila ada aturan yang lebih jelas dan spesifik maka pelanggaran dapat diminimalisir.

"Ya walaupun sebetulnya secara umum tindakan kekerasan seperti ini pasti ada sanksinya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi kalau ada misalnya leg spesialis lagi ada Undang-Undang lebih khusus lagi maka itu akan tentu lebih baik dan semakin rinci aturan yang dibuat maka diharapkan semakin sulit orang untuk melanggarnya," jelas Saleh.

Terpisah, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan bahwa untuk kasus HAM diperlukan aturan setingkat UU agar dapat ditaati oleh seluruh masyarakat.

"Pengaturan-pengaturan untuk hak asasi manusia itu berdasarkan konstitusi dia harus di level Undang-Undang karena Undang-Undang dia akan mengikat semua instansi," ujar Isnur, Minggu (30/10) siang.

Sementara itu RUU PRT sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2004. Dikutip dari situs dpr.go.id, pada periode masa bakti tahun 2009-2014 RUU PPRT terus masuk prioritas tahunan. Mulai dari 2010, 2011, 2012, 2013, hingga 2014 dengan rincian sebagai berikut:

• Sejak tahun 2010 RUU PPRT masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI

• Tahun 2010-2011 DPR RI Komisi IX melakukan riset di 10 Kabupaten/Kota.

• Tahun 2012 Komisi IX melakukan uji publik pada 3 Kota di antaranya Makassar, Malang dan Medan.

• Tahun yang sama – 2012 melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina

• Tahun 2013 Komisi IX menyerahkan draft RUU PPRT ke Baleg DPR RI

• Tahun 2014 berhenti di Baleg DPR RI.

Masuk periode berikutnya yaitu 2014-2019 UU PRT sempat masuk dalam prolegnas tetapi waiting list.

Pada masa bakti periode 2019-2024, aturan ini kembali masuk lagi dalam prolegnas tahun 2020. Dan saat ini RUU PPRT sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2022 dan masih menunggu proses pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Sayangnya Saleh tidak memberi keterangan lebih lanjut mengapa hingga kini RUU PRT tak kunjung jadi Undang-Undang.