Penjelasan KPK Belum Jerat Eddy Hiariej Tersangka Lagi: Kasus Diusut Bareskrim

9 Januari 2025 4:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memberikan penjelasan terkait status Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yang sebelumnya sempat jadi tersangka. Setelah Eddy menang gugatan praperadilan, status itu kemudian gugur.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya belum bisa kembali mengusut kasus yang melibatkan Eddy lantaran Bareskrim Polri tengah mendalami objek perkara serupa.
"Saat ini perkara dengan objek yang sama sedang ditangani oleh Bareskrim dan sudah ada tersangkanya," ujar Asep dalam jumpa pers, Rabu (8/1).
Di Bareskrim, Asep menerangkan, Eddy berperkara dengan Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Firma hukum Eddy dilaporkan atas dugaan wanprestasi.
"Jadi si pembayaran itu, menurut yang dilaporkan di sana, itu adalah terkait dengan wanprestasinya si Pak Helmut kepada kantor hukumnya Pak Eddy Hiariej. Jadi itu bukan terkait dengan masalah Penyuapan," jelas Asep.
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan
Selain itu, menurut Asep, perkara yang sama juga tengah digugat secara perdata. Sehingga, KPK masih menunggu keputusan dari dua perkara yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada tarik menarik karena ini antara penipuan penggelapan kemudian juga keperdataan, dengan ranah tindak pidana korupsinya," ungkapnya.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Eddy kemudian mengajukan gugatan ke PN Jaksel soal penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Oleh Hakim Estiono, gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.
Lewat putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK tidak sah. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa alasan pembatalan status tersangka itu dikarenakan kurangnya alat bukti pada penyidikan.