Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan KPK soal Beredarnya Foto Gatot Pujo Nugroho di Kualanamu
30 Juli 2017 9:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjadi bahan perbincangan beberapa hari ini. Pasalnya, pria berstatus narapida tersebut telihat berseliweran di area check-in Bandara Kualanamu Medan, Kamis (27/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengklarifikasi kabar tersebut. Febri mengatakan, keberadaan Gatot di Kualanamu adalah proses pemindahannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Kemarin itu dalam proses pemindahan ke Sukamiskin. Ada petugas KPK yang kawal. Sebelumnya yang bersangkutan dititipkan di Tanjung Gusta untuk kebutuhan proses penanganan perkara di Medan," ujar Febri saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (30/7).
Dilansir Antara, Gatot sebelumnya sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara pada Kamis (9/3) silam, karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61.835.000.000. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Febri menuturkan, putusan pengadilan Gatot kini sudah berkekuatan hukum tetap. Status Gatot di Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Medan, hanya bersifat tahanan titipan KPK. Penahanannya di Medan saat itu untuk mempermudah menyelesaikan kepentingan kasusnya di sana.
ADVERTISEMENT
Tak hanya soal suap DPRD Sumut, Gatot juga tersandung dua perkara korupsi lainnya, yaitu penyuapan hakim PTUN Medan dan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan, Gatot sudah divonis 3 tahun penjara. Sedangkan dalam perkara korupsi penyaluran bansos dan dana hibah Pemprov Sumut, Gatot divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, ketiga perkara tersebut telah selesai disidangkan, dan Gatot harus menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin.
"Setelah berkekuatan hukum tetap kasus tersebut, kita surati Lapas Tanjung Gusta. KPK telah mengirimkan surat ke Kalapas Tanjung Gusta Medan tentang pencabutan titipan tahanan atas nama Gatot Pudjo Nugroho. Karena itu dilanjutkan dengan eksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman sesuai putusan," ujar Febri.
ADVERTISEMENT