Penjelasan KPU soal KPPS Tak Bisa Koreksi Sirekap Pilpres

20 Februari 2024 22:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPU menyebut KPPS tidak bisa mengoreksi unggahan data Sirekap yang tidak sesuai dengan hasil formulir C hasil, jika berbeda untuk data pilpres. Sementara, Sirekap dari hasil unggahan formulir C hasil DPR/DPRD/DPD bisa langsung dikoreksi oleh KPPS jika ada angka yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menyebut bahwa KPU sudah menyiapkan Sirekap sesuai dengan proses yang digunakan untuk alat bantu rekapitulasi tersebut.
“Dari sisi datin (data dan informasi) kami menyiapkan sesuai proses bisnis yang sudah dilakukan,” kata Betty kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/2).
Komisioner KPU Betty Epsilon di KPU, Sabtu (17/2). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Sistem Sirekap KPU ini memiliki dua teknologi dalam pembacaan formulir C hasil. Pertama adalah OMR (Optical Mark Recognation) yang digunakan untuk Sirekap Pilpres.
Dengan teknologi tersebut, petugas KPPS tidak bisa mengoreksi jika hasil unggahan di Sirekap berbeda dengan formulir C hasil. Namun, hal tersebut bisa dikoreksi di tingkatan selanjutnya, yakni tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
“Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kabupaten/kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap,” kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/2).
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
Sementara, untuk Pemilu DPR/DPRD dan DPD, sistem Sirekap menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognation) yang dalam fungsinya, jika ada ketidaksesuaian antara formulir C hasil dengan Sirekap, maka petugas KPPS bisa langsung melakukan koreksi.
ADVERTISEMENT
“Teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto Formulir Model C hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut,” jelasnya.
“Jika KPPS luput atas ketidakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya seperti penjelasan pada angka 1 di atas,” pungkasnya.