Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan KPU soal Kritik terhadap SIPOL
19 Oktober 2017 20:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
KPU menerapkan terobosan untuk pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, dengan mewajibkan parpol menginput persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berbasis website. Namun, beberapa parpol mengeluhkan SIPOL, terutama yang akhirnya dinyatakan tidak lengkap persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Keluhan soal SIPOL juga ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam tiga temuan. (1), troubleshooting laman SIPOL di tengah proses pemerikasaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran tanggal 9 Oktober 2017 pukul 11.00-11.30 WIB.
(2), traffic uploading data SIPOL. Di antaranya saat Hanura melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB. (3), SIPOL tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda yang salah satunya dialami PSI. Tidak ada pemberitahuan pada saat melakukan upload dokumen SIPOL telah selesai.
Merespons hal itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengakui sempat ada masalah dalam penggunaan SIPOL, namun tidak signifikan mengganggu parpol apalagi dianggap membuat berkas persyaratan tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
"Memang ada masalah di SIPOL, tapi tidak signifikan. Kami punya data sipol selama 14 hari down berapa kali dan masing berapa lama," ucap Pramono kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (19/10).
Menurutnnya, penggunaan SIPOL justru memudahkan proses pendaftaran dan selanjutnya untuk tahap verifikasi administrasi oleh KPU. Soal teknologi yang masih perlu disempurnakan, diamini oleh Pram. Kekurangan itu menjadi evaluasi bagi KPU untuk menyiapkan teknologi yang lebih matang.
"Ini menjadi masukan untuk perbaikan ke depan. Tapi faktanya 14 partai politik bisa menyelesaikan data di SIPOL dengan baik," tutur Pram.
Komisoiner KPU, Hasyim Asy'ari, menerangkan, KPU bersikap pro aktif melayani partai dalam menggunakan SIPOL. Dalam hal parpol sudah input dokumen persyaratan seperti KTA, KTP, nomor rekening, lambang partai, domisili dan daftar anggota dan sudah diteliti lengkap, maka akan mendapat tanda terima.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang tidak lenglap sampai last minute, diberikan bukti daftar apa saja dokumen yang ada dan tidak ada. Sehingga menjadi informasi yang terbuka," uca Hasyim.
Hasyim menyebut SIPOL dikelola langsung oleh KPU. "Untuk web SIPOL sendiri KPU yang kelola. Kita ada staff IT-nya," imbuhnya.
Terobosan yang dilakukan KPU tidak hanya sampai menerapkan SIPOL, tapi juga membuka sebagian data di dalamnya agar bisa dilihat masyarakat. Tepatnya setelah proses perpanjangan waktu kelengkapan berkas pendaftaran parpol ditutup Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB, data SIPOL dibuka untuk publik.
Transparansi lewat teknologi informasi ini menjadi ciri khas KPU sejak menerapkan publikasi scan form C1 di Pemilu 2014. Meski, sejak pagi hingga sore tadi website itu tidak bisa diakses karena sedang perbaikan. "Tadi sedang maintenance. Sedang dirapikan data-datanya," ucap komisioner Pramono.
Sebagaimana diketahui, hasil dari pemeriksaan pada Rabu (18/10), KPU menyatakan dari 24 parpol nasional yang mendaftar, ada 13 yang berkas persyaratannya tidak lengkap sehingga tidak bisa diikutkan dalam verifikasi administrasi. Dalam bahasa lain, 13 parpol ini gagal ikut Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
13 Itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja, Partai Bhineka Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Reformis, Partai Republik, dan Partai Republikan.
Sementara 14 parpol yang lengkap berkasnya dan melaju ke tahap verifikasi adalah Perindo, PKS, PAN, Golkar, Hanura, PSI, PDIP, Nasdem, Gerindra, PPP, PKB, Partai Demokrat, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Sementara berdasarkan tahapan Pemilu, KPU akan menetapkan partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu pada 17 Februari 2018.