Penjelasan KPU soal Syarat Surat Pengadilan untuk Caleg

12 April 2023 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah Anggota DPR Komisi II protes ke KPU karena rumitnya dokumen administrasi pendaftaran caleg. Surat pengadilan, salah satunya, dinilai tak dibutuhkan bagi orang yang belum pernah dipidana.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan surat pengadilan adalah syarat mutlak dokumen pendaftaran caleg. Sebab ini bukti apakah seseorang pernah dipidana atau tidak.
"Konsep awalnya di UU Pemilu, orang yang pernah dipidana itu dilarang nyalon, yang ancaman (bui) 5 tahun atau lebih. Dari mana orang tahu seseorang dipidana atau tidak?" ujar Hasyim di Gedung DPR Senayan, Rabu (12/4).
"Kan dikembalikan pada pertanyaannya siapa yang membuat putusan pengadilan? Kan yang buat putusan peradilan. Sehingga informasi atau data yang valid seseorang pernah dipidana atau tidak, SK dari pengadilan," imbuh dia.
Menurutnya, ini juga sesuai dengan asas hukum 'siapa yang menyatakan atau mendalilkan, dia harus membuktikan'.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan sambutan dalam kegiatan peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kalau ada orang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, pembuktian pada yang bersangkutan, apa buktinya? Dari surat pernyataan tersebut, yang disampaikan surat keterangan dari pengadilan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengan KPU, Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus memandang surat pengadilan akan menyulitkan caleg. Mengingat, batas pendaftaran juga tak lama lagi, yakni pada 1 Mei 2023.
"Calon misalnya yang dalam proses hukum iya harus ada keterangan, tapi yang belum pernah dipanggil, namanya belum pernah ada di pengadilan apa perlu surat keterangan?" ujar Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, Rabu (12/4).
"Lalu apa sudah ter-connected kalau dia buat surat kejahatan di daerah lain terus pindah ke daerah lain. Apa sudah dikomunikasikan ke Kemkumham? Sehingga sistem [harusnya bisa] dipermudah. Harusnya online bisa. Tapi kalau harus ke PN (Pengadilan Negeri) lagi, gimana? Bapak kasih waktu sampai tanggal 1 (Mei 2023)" ujarnya.
ADVERTISEMENT