Penjelasan KPU Tolak Seluruh Berkas Perbaikan Caleg Hanura

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Partai Hanura daftarkan Caleg DPR RI ke KPU (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Partai Hanura daftarkan Caleg DPR RI ke KPU (Foto: Raga Imam/kumparan)

KPU menolak seluruh berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Hanura yang diajukan saat batas akhir perbaikan pada Selasa (31/7). Ketua KPU Arief Budiman, menjelaskan KPU menolak karena tidak sesuai format yang diminta.

"Berkas perbaikannya tidak dapat diterima, jadi dikembalikan karena tidak terpenuhi sesuai format yang kita minta. Jadi misal, di daftar calon itu kan ada nama, foto, alamat, diajukan di dapil mana. Ini tidak sesuai formatnya," ucap Arief Budiman kepada kumparan, Jumat (3/8).

Arief menjelaskan, lantaran formatnya tidak sesuai atau data tidak lengkap, maka KPU tidak memeriksa berkas perbaikan caleg Hanura itu. KPU hanya memeriksa berkas caleg yang didaftarkan pertama sebelum masa perbaikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memantau pendaftaran bakal calon anggota DPR di gedung KPU, Jakarta, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memantau pendaftaran bakal calon anggota DPR di gedung KPU, Jakarta, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Sementara, di daftar caleg yang diajukan pertama itu mayoritas statusnya tidak memenui syarat sebagai caleg. "Iya mayoritas. Jadi dianggap tidak melakukan perbaikan," terang Arief.

Meski begitu, Arief belum bisa memastikan berapa bacaleg yang memenuhi syarat dan tidak dalam daftar yang diajukan pertama itu. Berkas-berkas itu masih diperiksa lagi oleh petugas KPU.

"Nanti kesimpulan status sekarang masih diperiksa sampai tanggal 7 (penetapan DCS)," kata Arief.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut Hanura mendaftarkan bakal calegnya pada 17 Juli lalu. Setelah itu dilakukan perbaikan oleh Hanura hingga batas akhir pada Selasa (31/7). Namun berkas itu datanya tidak lengkap.

"Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Sehingga karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon tidak kita periksa," kata Hasyim.