Penjelasan KPUD Bekasi Soal Video Relawan Prabowo Sidak Surat Suara

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Barat mengangkat kotak suara sebelum distribusikan ke Tempat Pemungutan Suara. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Barat mengangkat kotak suara sebelum distribusikan ke Tempat Pemungutan Suara. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Media sosial kembali dihebohkan dengan video sekelompok orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokat BPN Prabowo-Sandi menyidak gudang KPU Kota Bekasi. Dalam video itu, relawan tersebut menganggap KPU Kota Bekasi melakukan kecurangan.

Ada tiga kecurangan yang dituduhkan oleh sang relawan. Pertama, KPUD Kota Bekasi curang karena memindahkan surat suara dari tempat penghitungan suara di Gedung Balai Rakyat, Bekasi Selatan, ke gudang KPU di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi, pada Kamis (25/4).

Kedua, kotak suara di KPUD Kota Bekasi tidak digembok. Ketiga, relawan juga mempermasalahkan adanya petugas kepolisian dalam gudang KPU.

X post embed

Ketua KPUD Bekasi Nurul Sumarheni dengan tegas membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Nurul menegaskan bahwa pemindahan sudah dilakukan sesuai dengan jadwal dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Mereka menganggap pemindahan itu menyalahi aturan, hal tersebut tidaklah benar karena proses penghitungan suara sudah selesai, untuk berita acara sudah diberikan kepada pihak pihak yang berkepentingan dalam hal ini saksi peserta dan pengawas pemilu,” tulis Nurul dalam keterangannya, Sabtu (27/4).

“Pemindahan kotak suara ke gudang KPU sudah sesuai dengan jadwal dan tidak perlu diberitahukan kepada saksi terlebih kepada pihak yang tidak berkepentingan,” sambungnya lagi.

Terkait kotak suara di KPUD Bekasi tidak digembok, Nurul mengatakan hanya 1-2 kotak saja yang tidak digembok karena terlepas saat proses pemindahan. Nurul pun memastikan keamanan dari kotak suara tersebut.

“Ada pernyataan bahwa kotak-kotak tersebut tidak digembok, hal tersebut tidak benar karena semua kotak sudah kita gembok hanya ada 1 atau 2 kotak yang gemboknya terlepas pada saat proses pemindahan,” ujar Nurul.

“Di dalam kotak tersebut sudah tidak ada formulir C1 berhologram karena sudah dipindahkan ke kotak yang ada di PPK,” sambungnya lagi.

Lalu, soal petugas kepolisian dalam gudang KPU, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Dr. Indarto menegaskan tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Petugas kepolisian memang ditugaskan untuk memastikan keamanan proses perhitungan suara.

“Kepolisian bertugas untuk memastikan proses penghitungan suara dan logistik berjalan dengan aman dan tertib. Jika ada polisi di gudang jangan dipermasalahkan,” kata Indarto.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Indarto di Mapolda Metro, Senin (13/8/2018). Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Indarto pun menegaskan untuk siapapun yang menemukan kecurangan lebih baik langsung melaporkannya ke pihak yang berwenang dan tidak membuat keributan dengan memviralkan sesuatu yang tidak benar ke media sosial.

“Siapapun yg merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke Bawaslu dan tidak memviralkan hal hal yang tidak tepat. Kami Kepolisian akan menindak tegas jika terbukti terjerat dalam Undang Undang ITE,” kata Indarto.