Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun setelah diundangkan Jokowi, KUHP baru akan berlaku pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam ketentuan penutup KUHP Pasal 624, yang berbunyi: "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan".
Lantas, mengapa KUHP baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan?
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menjelaskan, waktu tiga tahun akan dipergunakan untuk mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan KUHP.
Waktu tersebut juga akan dipakai untuk menyiapkan peraturan pelaksana dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya akademisi dan penegak hukum.
Artinya, tiga tahun diperlukan untuk memastikan masyarakat dan penegak hukum memahami betul KUHP, demi penegakan hukum yang adil dan tepat.
"Komisi III DPR akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UU KUHP yang baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan. Terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen dan infrastruktur pendukungnya," kata Pacul dalam pernyataannya dikutip, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
"Agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta penegakan hukum yang adil, profesional, dan akuntabel. Dengan harapan pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat," imbuh dia.
Menkumham Yasonna Laoly juga menerangkan, tiga tahun dibutuhkan pemerintah dan tim khusus guna melakukan sosialisasi ke para pemangku kepentingan, termasuk akademisi.
"Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (6/12).
Usai menuai protes pada 2019, sejumlah pasal kontroversial RKUHP telah direformulasi, sebagian dihapus, dan ditambah. Hingga draf final tertuang dalam RKUHP versi 6 Desember 2022 yang disahkan di DPR kemarin.
ADVERTISEMENT
Pasal yang disesuaikan di antaranya penghinaan terhadap pemerintah, aborsi, makar, living law, kohabitasi (kumpul kebo), pidana mati, contempt of court, ITE, narkotika, penyelarasan dengan UU TPKS, hingga penambahan pidana rekayasa kasus.
Pasal yang dihapus di antaranya pasal tentang penggelandangan, unggas dan ternak yang lewat kebun, serta mengenai tindak pidana di lingkungan hidup.
Meski demikian, beberapa pasal dinilai masih kontroversial usai direformulasi. Seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah, penyerangan harkat martabat presiden, living law, kohabitasi (kumpul kebo), pidana mati, hingga makar.