Penjelasan Lengkap KPU soal PKPU Caleg Eks Terpidana yang Dikritik ICW

25 Mei 2023 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU, Hasyim Asyari, memberikan penjelasan terhadap kritik ICW yang menganggap KPU memberikan "karpet merah" kepada mantan napi untuk bisa nyaleg tanpa perlu menunggu masa jeda lima tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Hasyim menegaskan, PKPU 10/2023 dan 11/2023 yang mengatur pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD itu sudah sesuai amar putusan MK no 87/2022 dan 12/2023.
Dalam putusan KPU, terdapat simulasi untuk memahami pertimbangan MK tersebut.
KPU menafsirkan jika jeda lima tahun yang dimaksud berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pertanyaannya adalah kalau ada orang kena pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih, kemudian diputus oleh pengadilan, dan dalam putusannya pengadilan menambahkan jenis hukuman selain penjara, misalkan mencabut hak politiknya untuk dicalonkan, misalnya dalam durasi 3 tahun, itu bagaimana tentang pemberlakuan masa jeda," jelas Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu (24/5).
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Hasyim menyebut, bagian pertimbangan itu dibuat untuk memperjelas amar putusan MK yang nantinya akan jadi rujukan KPU dalam membuat PKPU.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita baca pertimbangan mahkamah di dalam putusan MK tersebut, kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu, berdasarkan putusan pengadilan, dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda 5 tahun menjadi tidak berlaku. Karena sudah dibebani sanksi berupa dicabut hak politiknya,” beber Hasyim
“Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Berikut uraian simulasi oleh KPU:
Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Facebook/Sahabat ICW

ICW Anggap Ketua KPU Sebar Informasi Sesat

ADVERTISEMENT
ICW lalu menanggapi kembali penjelasan dari Ketua KPU tersebut. Mereka bersikeras bahwa KPU tetap tidak mematuhi amar putusan MK itu.
"ICW berharap Ketua KPU RI, Saudara Hasyim Asy’ari, tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 mengenai mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI," tulis pernyataan ICW, Kamis (25/5).
ICW menilai, Hasyim telah menebar informasi sesat karena hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK. Selain itu, Hasyim dinilai mengaburkan fakta sebenarnya.
"Penting untuk Saudara Hasyim dan Komisioner KPU RI lainnya ketahui bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati oleh mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik," jelas ICW.
ADVERTISEMENT
"Ke depan dengan logika pikir KPU maka para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab, ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" tutur ICW.