Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
BPOM telah menyatakan vaksin AstraZeneca dapat digunakan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pengkajian lebih lanjut BPOM bersama Komnas Penilai Obat, ITAGI, dan Kompas PP KIPI menyusul isu kasus penggumpalan darah yang banyak terjadi di Eropa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan yang diterima kumparan, vaksin AstraZeneca dinilai memiliki lebih banyak manfaatnya ketimbang risiko yang dihasilkan. Sebelumnya, BPOM sempat tidak merekomendasikan penggunaan vaksin ini karena masih proses pengkajian.
"Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," tulis keterangan tersebut, dikutip pada Jumat (19/3).
Pertimbangan lainnya adalah saat ini kasus positif COVID-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. Sehingga, proses vaksinasi corona tetap harus dilakukan sesuai jadwal untuk mengurangi risiko kematian akibat corona. Meski, tak dipungkiri bisa tetap menimbulkan efek samping kepada beberapa penerimanya.
Selain itu, dalam produk AstraZeneca yang diterima Indonesia melalui COVAX Facility sudah dicantumkan peringatan kehati-hatian, khususnya ada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
ADVERTISEMENT
"Dalam informasi produk vaksin AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini, pada orang orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah," kata Direktur Registrasi Obat BPOM RI Lucia Rizka Andalusia.
Vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan. Dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk cara pembuatan obat yang baik.
BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan Komnas KIPI terus memantau keamanan vaksin yang bakal digunakan di Indonesia dalam waktu dekat ini. Dan menindaklanjuti setiap kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
"Selanjutnya Badan POM terus mengawal vaksin pada jalur distribusi, mulai dari keluar dari industri Farmasi hingga vaksin kepada masyarakat," jelas dia.
MUI Keluarkan Fatwa, Nyatakan Vaksin AstraZeneca Haram
MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin AstraZeneca. Hasilnya, vaksin yang dikembangkan oleh Inggris dan Swedia itu dinyatakan haram.
ADVERTISEMENT
"Vaksin AstraZeneca memanfaatkan tripsin (yang ada dalam babi) dalam proses pembuatannya," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3).
Atas dasar itu, vaksin AstraZeneca dinyatakan haram. Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 itu sudah diserahkan kepada pemerintah. Meski dinyatakan haram, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan dengan syarat.
"Tapi boleh digunakan dengan sejumlah syarat," ungkap Niam.
Ada 5 pertimbangan vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan meski haram. 5 pertimbangan itu adalah:
1. Kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asyariah dalam konteks fiqh yang menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah.
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID guna ikhtiar mewujudkan herd immunity.
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan saat komisi fatwa melakukan kajian.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia dan tingkat global.
MUI memang mengungkapkan ada 5 pertimbangan yang menjadi syarat vaksin AstraZeneca tetap dapat digunakan. Namun, MUI tetap mendorong pemerintah agar bisa memastikan vaksin-vaksin corona lainnya yang akan didatangkan bisa tersertifikasi halal sejak kesempatan pertama, dan juga menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang akan digunakan kepada masyarakat.
"Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin, yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten serta tepercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan," tutur Asrorun.
Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi komitmen pemerintah untuk memastikan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Dan secara khusus, MUI memberikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah untuk pastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan COVID-19," imbuh dia.
Tanggapan Kemenkes Atas Fatwa Haram Vaksin AstraZeneca dari MUI
Sementara itu, jubir vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi berterima kasih kepada MUI yang menyatakan vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan sejumlah syarat.
"Tentu saja kami juga sangat menyambut baik keputusan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa produk vaksin COVID-19 dari AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan dengan tujuan, untuk kita semua segera keluar dari darurat pandemi COVID-19," kata Nadia.
Nadia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan vaksin yang aman dan halal. Apalagi sudah disampaikan juga bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 nasional.
"Juga tadi telah menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi seluruh umat muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok, dan kita semua terbebas dari wabah COVID-19," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nadia kembali menegaskan bahwa proses pembuatan vaksin AstraZeneca bersih, sehingga vaksinnya baik digunakan, khususnya untuk umat muslim. Apalagi, vaksin ini sudah disetujui di lebih dari 70 negara, khususnya di negara-negara Islam.
"Termasuk negara-negara Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko, serta banyak dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan," jelasnya lagi.
"Majelis Ulama Indonesia sendiri melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 juga telah menetapkan kebolehan penggunaan AstraZeneca untuk penggunaan vaksinasi," lanjutnya.
Setelah vaksin AstraZeneca dinyatakan bisa digunakan, vaksin tersebut akan didistribusikan mulai minggu depan. Hal ini disampaikan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Insyaallah rencananya minggu depan akan kita mulai distribusi dan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca," kata Budi.
ADVERTISEMENT