Penjelasan Lengkap Polda Sumut soal Dugaan Penelantaran dan KDRT Deasy Natalia

25 Juli 2023 16:15 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Curhatan seorang perempuan di Sumatera Utara bernama Deasy Natalia viral di media sosial. Di akun media sosialnya dia bercerita sudah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suami yang kini sudah mantan.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengaku sudah ditelantarkan bersama dengan tiga anaknya. Deasy juga menyebut uangnya Rp 80 juta habis karena ditipu oleh mertua dan suaminya pada 2018 lalu.
Kasus lainnya adalah, anak perempuannya yang berumur 5 tahun disebut diperkosa oleh bapak kosan tempatnya tinggal. Deasy mengaku sudah melapor ke Polrestabes Medan pada November 2021, namun laporannya ditolak karena dianggap tidak cukup bukti.
Kasus-kasus tersebut diceritakan di akun media sosial hingga viral dan menjadi perhatian netizen.
Menanggapi kasus yang viral ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan lengkap di media sosialnya.
Berikut penjelasannya:
Dugaan Penelantaran Deasy Natalia Beru Sinulingga Tidak Cukup Bukti
Polda Sumut telah menangani laporan dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak dan istri.
ADVERTISEMENT
Adapun laporan itu tertuang dalam LP/429/II/2021/SUMUT/SPKT II Tanggal 25 Februari 2021 atas nama pelapor Deasy Natalia Beru Sinulingga dengan terlapor Muhammad Ihsan Fadly (suami).
Dalam laporannya, Deasy warga Dusun XIII, Pasar IX, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengaku istri sah dari Muhammad Ihsan Fadly tidak diberikan nafkah bersama anak-anaknya dan menjadi korban KDRT di rumah mertua.
Peristiwa itu berawal pada 20 Oktober 2020 yang mana pelapor Deasy sedang mengurus atau melerai anaknya berkelahi dengan anak adik iparnya.
Namun, adik iparnya berpikiran bahwa Deasy telah memukul anaknya sehingga adik ipar memukul Deasy dan mertua laki-laki korban juga membekapnya mengakibatkan korban merasa lemas.
Dan sejak peristiwa itu mertuanya mengusir Deasy, 23 Oktober 2020 korban pun pergi dari rumah itu membawa kedua anaknya dan tinggal di rumah pamannya bernama Rudi. Dan sejak saat itu korban merasa tidak diberikan biaya nafkah lahir dan batin oleh suaminya.
ADVERTISEMENT
Lapor kasus penelantaran
Deasy membuat laporan ke Polda Sumut atas tindak pidana penelantaran terhadap anak dan istri serta KDRT.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Deasy Natalia beru Sinulingga terungkap suaminya tetap memberikan biaya nafkah hidup. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan struk bukti transfer uang kepada pelapor Deasy dan beberapa saksi," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, seperti dikutip kumparan, Selasa (25/7).
"Sehingga terhadap laporan Deasy, penyidik menghentikan perkaranya (SP3) karena tidak cukup bukti," terang juru Bicara Polda Sumut tersebut.
Karena perkaranya dihentikan, Hadi menerangkan pelapor merasa keberatan bahkan Ibu kandung Deasy Natalia sempat membuat keributan di Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut sehingga kaca pintu masuk pecah.
ADVERTISEMENT
"Akibat ketidakpuasannya karena laporan dihentikan, Deasy bersama ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan," terangnya. Pelapor juga berulang kali mendatangi Polsek Percut Sei Tuan dan sempat melakukan hal yang kurang pantas terhadap personel yang bertugas.
Tak hanya itu, Deasy juga pernah melaporkan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan yang saat itu menenangkannnya agar masuk ke dalam Mapolsek untuk tindak lanjut laporannya malah dilaporkan karena disebut menganiaya.
"Terkait perkara di Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan sudah berulang kali mencoba mediasi namun Deasy tidak hadir," tutur Hadi.
Kabid Humas menambahkan, untuk perkara yang ditangani di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut atas pelapor Deasy Natalia Beru Sinulingga ada dua laporan dan perkaranya P19.
ADVERTISEMENT
Demikian sebaliknya laporan penganiayaan dengan terlapor Deasy Natalia Beru Sinulingga ada tiga laporan yang juga ditangani penyidik Polrestabes Medan.
"Iya ini kasusnya saling lapor antara Bu Deasy dan keluarga dari mantan suaminya, bahkan ada satu laporan yang menyebut mantan Kapolsek Percut Sei Tuan menganiaya, padahal Kapolsek ini justru ingin membantu mediasi," ujarnya.
Diketahui, Deasy juga sebagai terlapor kasus penganiayaan sebagaimana tertuang dalam LP/1806/IX/ 2021 tanggal 14 September 2021 pelapor Rudi Jonni L Tobing.
Untuk posisi kasusnya, saat ini dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap terlapor Deasy namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan terlapor Deasy juga sempat terekam video ribut dengan masyarakat yang sedang membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
ADVERTISEMENT