Penjelasan Lengkap tentang 5 Surat Suara Pemilu 2019

9 April 2019 8:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pemilu 2019 akan berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Sebab untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemilih harus mencoblos lima surat suara sekaligus. Itu karena, pilpres dan pileg dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Pemilu 2014 yang pemilihan anggota legislatif dilaksanakan lebih dahulu. Kala itu, nama capres-cawapres diumumkan tujuh hari setelah hasil pileg. Alhasil, pencoblosan presiden/wakil presiden baru diselenggarakan tiga bulan setelah pileg.
Nah di Pemilu 2019 ini, surat suara apa saja yang harus kamu coblos? berikut rinciannya:
1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Contoh surat suara yang digunakan pada Pilpres 2019. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk memudahkan pemilih, KPU memberikan warna abu-abu untuk surat suara Pilpres 2019. Di dalamnya, akan ada foto paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Surat suara pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang. Lembar itu terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam. Dari segi ukuran, kertas suara pilpres memiliki dimensi 22 x 31 cm, serta jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram.
ADVERTISEMENT
2. Surat Suara DPR RI
Surat suara Pileg DPR RI. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Surat suara DPR RI berwarna kuning. Di dalamnya akan ada logo 16 partai politik peserta Pemilu 2019. Ditambah dengan daftar caleg dari masing-masing partai.
Meski demikian, surat suara DPR RI tak memiliki ruang untuk foto para caleg. Jadi, pemilih hanya akan melihat daftar nama yang terletak di bawah logo partai. Satu partai maksimal mengajukan 10 caleg, sehingga dalam surat suara itu bisa mencapai 160 daftar nama.
Jika memang kesulitan untuk menentukan pilihan, KPU juga membolehkan pemilih untuk mencoblos logo partai. Nantinya, cara ini akan dihitung sebagai perolehan suara parpol.
Untuk dimensi surat suara DPR sendiri mencapai 51 x 82 cm. Serupa dengan surat suara pilpres, jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram.
ADVERTISEMENT
3. Surat Suara DPD RI
Surat Suara Pileg DPD RI. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Surat suara DPD berwarna merah. Tidak seperti surat suara DPR RI, surat suara caleg DPD akan disertai foto calon.
Untuk jumlah calon anggota DPD yang terpampang di surat suara tergantung dengan provinsi masing-masing. Sehingga, akan ada 9 model desain surat suara caleg DPD yang dibedakan pada jumlah calegnya.
Ada desain yang berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon. Maka, ukuran kertas surat suaranya pun berbeda-beda di setiap provinsi.
4. Surat Suara DPRD Provinsi
Surat suara DPRD Provinsi berwarna biru. Di dalamnya, pemilih akan menemukan logo 16 partai politik peserta pemilu. Lengkap dengan daftar caleg yang berpartisipasi.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk provinsi Aceh, surat suara akan diisi 20 logo partai politik. Itu karena, paling barat Indonesia ini memiliki otonomi khususnya sendiri. Yakni tambahan empat partai lokal.
Surat Suara Pileg DPRD Provinsi. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Surat suara DPRD Provinisi sendiri tak memiliki ruang foto calon. Yang ada hanyalah daftar nama para calon yang berlaga.
Dari sisi desain, surat suara DPRD Provinsi memiliki dua model. Tergantung banyaknya calon di tiap provinsi. Yakni desain daftar 10 calon tiap parpol dan desain 12 calon.
Dimensi surat suara DPR sendiri mencapai 51 x 82 cm dengan jenis kertas yang digunakan yakni HVS 80 gram.
5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Serupa dengan DPR RI dan DPRD Provinsi, di dalamnya akan ada logo 16 partai politik peserta pemilu. Ditambah dengan daftar caleg yang berpartisipasi.
ADVERTISEMENT
Serupa dengan DPRD Provinsi, surat suara DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh akan diisi 20 logo partai politik. Itu karena. ada tambahan empat partai lokal di provinsi itu.
Surat Suara Pileg DPRD Kabupaten dan Kota. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota juga tak memiliki ruang untuk foto calon. Namun, hanya daftar nama para calon yang berlaga.
Dari sisi desain, surat suara DPRD Kabupaten/Kota serupa dengan DPRD Provinsi. Yakni memiliki dua model. Pertama desain dengan daftar 10 calon tiap parpol, dan kedua desain dengan daftar 10 calon tiap parpol.
Sementara ukurannya, mencapai 51 x 82 cm dengan jenis kertas yang digunakan yakni HVS 80 gram.
Namun, khusus warga ber-KTP DKI Jakarta, surat suara berwarna hijau ini tak akan ada di TPS. Sebab, DKI Jakarta tak memiliki pemerintahan kota yang berdiri sendiri. Sehingga, warga Jakarta hanya akan memperoleh total 4 surat suara di hari pencoblosan.
ADVERTISEMENT
Gimana, sudah tidak bingung kan? Selamat menentukan pilihan di 17 April 2019, ya!