Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Penjelasan MenPANRB soal Pelantikan CPNS dan PPPK Ditunda
7 Maret 2025 23:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widayantini, memberikan penjelasan terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
ADVERTISEMENT
CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
"Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Rini dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Rini mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat dengan DPR.
"Penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu, 5 Maret 2025 yang lalu," ucap dia.
Rini menyebut, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut.
"Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN," terangnya.
Di sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026," imbuh Rini.
Pemerintah, kata Rini, telah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.
"Kementerian PANRB meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non ASN (yang terdata di data base BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 juga telah disediakan oleh instansi masing-masing sebagaimana imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB," tandasnya.